Tersangka Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Avatar

- Reporter

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, satu diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka kompoltan curanmor yang berhasil diamankan tersebut sebanyak tiga orang. Ketiga tersangka meliputi inisial ID laki-laki, warga Dusun Morsokon Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Inisial ZH dan RY, Laki-laki, Warga Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, bahwa tersangka kompoltan ID merupakan residivis curanmor dan narkoba. Sedangkan tersangka kompoltan ZR dan RY sudah melakukan pencurian sebanyak 4 Kali dengan menggunakan kunci T.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

“Barang curiannya di jual ke luar Kabupaten Pamekasan atau ke Sampang dengan harga 700 ribu. Kemudian uang hasil menjual motor curiannya itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ada yang digunakan untuk membayar hutang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan dalam konferensi persnya, Senin (21/10).

Dikatakannya, dua kompoltan tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka ID berhasil di amankan di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang, sedangkan temannya masih dalam pencarian.

BACA JUGA :  Pindah Tugas, JCP Apresiasi Kapolres AKBP Dani selama Menjabat di Pamekasan

“Kemudian, tersangka ZH berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Desok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Sementara untuk tersangka RY diamankan di rumahnya Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan, usai dilakukan pengembangan dari tersangka ZH,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Doni menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan motor merk Yamaha Jupiter Z dan satu unit kendaraan motor Scoopy warna silver.

BACA JUGA :  Dua Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Pemilik Toko Kelontong di Pamekasan Lapor Polisi

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan bunyi pasal pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan menggunakan kunci palsu. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru