Tersangka Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Avatar

- Reporter

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, satu diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka kompoltan curanmor yang berhasil diamankan tersebut sebanyak tiga orang. Ketiga tersangka meliputi inisial ID laki-laki, warga Dusun Morsokon Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Inisial ZH dan RY, Laki-laki, Warga Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, bahwa tersangka kompoltan ID merupakan residivis curanmor dan narkoba. Sedangkan tersangka kompoltan ZR dan RY sudah melakukan pencurian sebanyak 4 Kali dengan menggunakan kunci T.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Pencuri Kotak Amal yang Menggunakan Mobil

“Barang curiannya di jual ke luar Kabupaten Pamekasan atau ke Sampang dengan harga 700 ribu. Kemudian uang hasil menjual motor curiannya itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ada yang digunakan untuk membayar hutang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan dalam konferensi persnya, Senin (21/10).

Dikatakannya, dua kompoltan tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka ID berhasil di amankan di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang, sedangkan temannya masih dalam pencarian.

BACA JUGA :  Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

“Kemudian, tersangka ZH berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Desok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Sementara untuk tersangka RY diamankan di rumahnya Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan, usai dilakukan pengembangan dari tersangka ZH,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Doni menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan motor merk Yamaha Jupiter Z dan satu unit kendaraan motor Scoopy warna silver.

BACA JUGA :  Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan bunyi pasal pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan menggunakan kunci palsu. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terbaru