Tersangka Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Avatar

- Reporter

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, satu diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka kompoltan curanmor yang berhasil diamankan tersebut sebanyak tiga orang. Ketiga tersangka meliputi inisial ID laki-laki, warga Dusun Morsokon Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Inisial ZH dan RY, Laki-laki, Warga Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, bahwa tersangka kompoltan ID merupakan residivis curanmor dan narkoba. Sedangkan tersangka kompoltan ZR dan RY sudah melakukan pencurian sebanyak 4 Kali dengan menggunakan kunci T.

BACA JUGA :  Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi

“Barang curiannya di jual ke luar Kabupaten Pamekasan atau ke Sampang dengan harga 700 ribu. Kemudian uang hasil menjual motor curiannya itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ada yang digunakan untuk membayar hutang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan dalam konferensi persnya, Senin (21/10).

Dikatakannya, dua kompoltan tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka ID berhasil di amankan di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang, sedangkan temannya masih dalam pencarian.

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Sita Aset Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan Terkait Dugaan Korupsi Gadai Emas

“Kemudian, tersangka ZH berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Desok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Sementara untuk tersangka RY diamankan di rumahnya Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan, usai dilakukan pengembangan dari tersangka ZH,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Doni menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan motor merk Yamaha Jupiter Z dan satu unit kendaraan motor Scoopy warna silver.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Mesum Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap di Surabaya

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan bunyi pasal pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan menggunakan kunci palsu. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru