PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Penjemputan paksa Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M oleh penyidik Polres Pamekasan membuka babak lanjutan penyidikan dugaan pengrusakan lahan dan penebangan pohon milik warga dalam proyek pembangunan Jalan Tlaga-Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
M dijemput penyidik di sebuah perumahan kawasan Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan setelah M dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah diamankan tanpa perlawanan, M langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menegaskan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengurai sejumlah fakta terkait proyek yang menjadi dasar laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan dan penebangan pohon milik warga.
“Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tetapi tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang jelas. Karena itu, penyidik melakukan penjemputan untuk memastikan yang bersangkutan hadir dalam proses pemeriksaan,” kata Yoyok.
Meski telah dijemput paksa, M masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya masih sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diperbolehkan pulang apabila tidak ada kepentingan hukum lainnya,” ujarnya.
Dugaan pengrusakan lahan dan penebangan pohon tersebut disebut terjadi dalam proses pembangunan Jalan Tlaga-Bulangan Barat. Laporan masyarakat itu kini menjadi fokus penyidikan Polres Pamekasan.
Penyidik tidak hanya akan mendalami keterangan M, tetapi juga berencana memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan laporan tersebut. Semua pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan proyek akan kami mintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Yoyok.
Polisi juga menyoroti kondisi pekerjaan di lapangan. Berdasarkan keterangan warga terdampak, pekerjaan kontraktor disebut tidak berlanjut atau mangkrak. Kondisi tersebut masih didalami untuk mengetahui rangkaian persoalan yang terjadi dalam proyek.
Selain dugaan pengrusakan, penyidik Polres Pamekasan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Kami masih mendalami perkara ini. Untuk dugaan tindak pidana korupsi, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan karena berkaitan dengan proyek yang sama,” jelas Yoyok.
Setelah seluruh keterangan dan alat bukti terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus selanjutnya.
“Setelah seluruh keterangan dan alat bukti terkumpul, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (Mad/Aj).







