Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Reporter

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Aksi Curanmor di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan tertangkap cctv.

Keterangan foto: Aksi Curanmor di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan tertangkap cctv.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.

 

Yang mengejutkan, terduga pelaku berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Pamekasan Tewaskan Seorang Pelajar

 

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.

 

“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan, Sabtu (20/6/2026).

BACA JUGA :  2 Desa di Pamekasan Terima Program Jatim Puspa Sebesar Rp174,875 Juta

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX yang merupakan kendaraan milik korban dan sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Ruko Teja.

 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

 

Atas perbuatannya, pria berusia 67 tahun tersebut dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Tegas Membantah

 

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci pengaman ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman. Langkah ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:01 WIB

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Berita Terbaru

Kasatnarkoba Pamekasan AKP Suyanto memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan uang tunai.

Hukum & Kriminal

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:01 WIB