Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Reporter

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Aksi Curanmor di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan tertangkap cctv.

Keterangan foto: Aksi Curanmor di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan tertangkap cctv.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.

 

Yang mengejutkan, terduga pelaku berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba oleh Oknum Sipir di Lapas Pamekasan

 

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.

 

“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan, Sabtu (20/6/2026).

BACA JUGA :  Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX yang merupakan kendaraan milik korban dan sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Ruko Teja.

 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

 

Atas perbuatannya, pria berusia 67 tahun tersebut dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Kerap Meresahkan Warga, Polisi Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar di Pamekasan 

 

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci pengaman ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman. Langkah ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam
PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman
Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terbaru