Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Reporter

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Aksi Curanmor di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan tertangkap cctv.

Keterangan foto: Aksi Curanmor di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan tertangkap cctv.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.

 

Yang mengejutkan, terduga pelaku berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Viral Jembatan Rusak Dilalui Anak Sekolah, Polres Pamekasan Turun Tangan Bantu Perbaikan

 

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.

 

“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan, Sabtu (20/6/2026).

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bekuk 5 Terduga Curanmor, Satu Pelaku Ditembak Saat Beraksi

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX yang merupakan kendaraan milik korban dan sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Ruko Teja.

 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

 

Atas perbuatannya, pria berusia 67 tahun tersebut dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Utoyo Rahmad Luruskan Isu Pengrusakan, Tegaskan Hanya Perbaikan Rumah Keluarga di Pamekasan

 

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci pengaman ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman. Langkah ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Geruduk Bea Cukai Madura, Aktivis SPMP Soroti PR Pelita Jaya, Pagar Bumi dan Hindun
Bersama Bashra BIP, Lapas Kelas IIA Pamekasan Siap Distribusikan Hasil Ternak Ayam Petelur
Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold
Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset
Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:05 WIB

Bersama Bashra BIP, Lapas Kelas IIA Pamekasan Siap Distribusikan Hasil Ternak Ayam Petelur

Selasa, 15 September 2026 - 14:32 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold

Selasa, 8 September 2026 - 19:55 WIB

Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Berita Terbaru