PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Para korban dugaan investasi bodong senilai 7,8 Miliar yang menyeret eks pegawai Bank BRI Pamekasan, MLA, mendesak agar uang mereka dikembalikan. Tuntutan tersebut disampaikan saat para korban mengadu ke Komisi II DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi. Hadir dalam pertemuan itu Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Pimpinan Cabang BRI Pamekasan, serta sejumlah korban.
Salah seorang korban, Rudi, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2020. Berbagai upaya telah dilakukan para korban untuk mendapatkan penyelesaian, mulai dari audiensi dengan kepolisian dan pihak bank hingga aksi penyampaian aspirasi.
Menurut Rudi, para korban kini berharap proses hukum terhadap MLA tidak berhenti pada hukuman pidana. Mereka lebih membutuhkan kepastian mengenai pengembalian uang yang telah diserahkan.
“Yang kami harapkan sebenarnya bukan hanya pelaku dihukum. Kami ingin uang kami dikembalikan. Itu yang paling penting bagi kami,” kata Rudi dalam audiensi.
Ia menyebut terdapat sejumlah bukti transaksi berupa kwitansi dan slip penyetoran yang berkaitan dengan penyerahan uang kepada pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
“Yang membuat kami percaya karena dia pegawai bank. Kami juga mendapatkan slip penyetoran dan kwitansi. Karena itu kami berharap ada jalan keluar yang baik dan uang kami bisa kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, MLA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan selama 17 hari.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah 17 hari menjalani penahanan,” ujar Yoyok.
Menurutnya, penyidik telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut. Fokus penyidikan saat ini adalah membuktikan dugaan tindak pidana investasi bodong yang dilakukan tersangka serta mengumpulkan alat bukti terkait kerugian para korban.
Yoyok menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut cukup besar. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah kerugian secara keseluruhan.
Polres Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait perkembangan perkara. Berkas perkara rencananya akan diteliti dalam waktu dekat.
Selain perkara pokok, penyidik membuka kemungkinan mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau nanti akan kami tingkatkan ke TPPU, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu predikat crime-nya,” jelas Yoyok.
Setelah perkara pokok memiliki kekuatan hukum tetap, penyidik dapat melakukan penyidikan tersendiri terkait dugaan TPPU untuk menelusuri ke mana saja aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
“Di situlah nanti akan kami simpulkan ke mana aliran uang yang bersangkutan diterima atau dialirkan,” katanya.
Dalam penelusuran sementara, penyidik menemukan adanya penerimaan uang menggunakan kwitansi yang dibuat sendiri. Selain itu, terdapat transaksi menggunakan slip penyetoran.
Yoyok menyebut, dari penelusuran awal ditemukan pula dua transaksi yang ditransfer kepada pihak keluarga tersangka dengan nominal masing-masing Rp80 juta dan Rp50 juta.
“Untuk sementara ada beberapa penerimaan menggunakan kwitansi yang dibuat sendiri. Ada juga yang menggunakan slip penyetoran. Bahkan ada dua penyetoran yang ditransfer kepada keluarga yang bersangkutan, masing-masing Rp80 juta dan Rp50 juta,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono menyampaikan keprihatinan atas perkara yang disebut telah berlangsung sejak 2020 tersebut. Andri mengapresiasi langkah Polres Pamekasan yang telah menangkap dan memproses hukum MLA.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi pada tahun 2020 di Pamekasan. Kami juga mengapresiasi Polres Pamekasan yang telah menangkap saudara Anis,” ujarnya.
Iya juga menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihak bank mengaku siap memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
“BRI berkomitmen untuk mendukung tindakan Polres Pamekasan. Kami siap memberikan data-data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum,” katanya.
Andri juga menegaskan bahwa proses hukum akan diikuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada informasi yang sengaja ditutupi.
“Kami sampai saat ini masih siap mengikuti proses hukum dan akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Mad/Aj).







