PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan yang kini telah berjalan ditandai dengan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Selasa (4/8/2026).
Tim penyidik mendatangi Kantor Dinas PUPR sejak pagi hari dan melakukan penggeledahan di Bidang Bina Marga. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah disidik.
“Ini tindak lanjut dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Bulangan Barat tahun 2025,” ujarnya usai penggeledahan.
Ali menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait proyek pembangunan jalan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Proyek itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp2,9 miliar.
Seiring berjalannya penyidikan, Kejari akan memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak, baik pejabat di lingkungan Dinas PUPR maupun pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Kami juga belum memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan satu unit komputer dan dua boks dokumen yang selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Dugaan pelanggaran masih dalam penelusuran. Kami masih mempelajari dokumen dan perangkat elektronik yang kami peroleh saat penggeledahan tadi,” pungkasnya. (Mad/Aj).






