Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Avatar

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Zainal Arifin yang saat ini terlibat kasus penganiayaan kurir.

Istri Zainal Arifin yang saat ini terlibat kasus penganiayaan kurir.

Pamekasan, noticenews.id – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, kian memanas.

 

Setelah sang suami, Zainal Arifin, seorang ASN berbadan kekar asal Kabupaten Sampang ditetapkan tersangka, kini giliran istrinya berinisial W resmi menyusul sebagai tersangka.

 

Penetapan status hukum W dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (24/9/2025), setelah polisi menemukan bukti keterlibatan dalam insiden penganiayaan brutal yang terjadi pada 30 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Kerahkan Ratusan Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada

 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan perkembangan ini. “Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan semakin kuat setelah dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” tegas Doni, Jum’at (26/09/2025).

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal September 2025.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Mesum Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap di Surabaya

 

“Karena tersangka lebih dari satu orang, kami menyarankan agar pasal yang diterapkan direvisi dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2,” jelasnya.

 

Diketahui, kasus Zainal Arifin sendiri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan pada hari yang sama. ASN guru TK tersebut dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 365 ayat 2 ke-2 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 KUHP. (nal/mad).

BACA JUGA :  Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi

 

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terbaru