Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Avatar

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Zainal Arifin yang saat ini terlibat kasus penganiayaan kurir.

Istri Zainal Arifin yang saat ini terlibat kasus penganiayaan kurir.

Pamekasan, noticenews.id – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, kian memanas.

 

Setelah sang suami, Zainal Arifin, seorang ASN berbadan kekar asal Kabupaten Sampang ditetapkan tersangka, kini giliran istrinya berinisial W resmi menyusul sebagai tersangka.

 

Penetapan status hukum W dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (24/9/2025), setelah polisi menemukan bukti keterlibatan dalam insiden penganiayaan brutal yang terjadi pada 30 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA :  CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan perkembangan ini. “Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan semakin kuat setelah dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” tegas Doni, Jum’at (26/09/2025).

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal September 2025.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

 

“Karena tersangka lebih dari satu orang, kami menyarankan agar pasal yang diterapkan direvisi dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2,” jelasnya.

 

Diketahui, kasus Zainal Arifin sendiri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan pada hari yang sama. ASN guru TK tersebut dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 365 ayat 2 ke-2 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 KUHP. (nal/mad).

BACA JUGA :  Polisi Grebek Sarang Narkoba di Pamekasan: 3 Pengguna Ditangkap, Bandar Kabur, Petugas Terluka

 

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB