Pamekasan, noticenews.id – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, kian memanas.
Setelah sang suami, Zainal Arifin, seorang ASN berbadan kekar asal Kabupaten Sampang ditetapkan tersangka, kini giliran istrinya berinisial W resmi menyusul sebagai tersangka.
Penetapan status hukum W dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (24/9/2025), setelah polisi menemukan bukti keterlibatan dalam insiden penganiayaan brutal yang terjadi pada 30 Juni 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan perkembangan ini. “Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan semakin kuat setelah dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” tegas Doni, Jum’at (26/09/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal September 2025.
“Karena tersangka lebih dari satu orang, kami menyarankan agar pasal yang diterapkan direvisi dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2,” jelasnya.
Diketahui, kasus Zainal Arifin sendiri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan pada hari yang sama. ASN guru TK tersebut dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 365 ayat 2 ke-2 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 KUHP. (nal/mad).





