PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan terkait penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 batal digelar setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, mengaku baru kali ini mengalami rapat paripurna batal selama dirinya menjabat sebagai wakil bupati.
“Selama saya menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, belum pernah mengalami rapat paripurna batal. Hari ini baru terjadi, rapatnya batal atau ditunda,” ujar Sukriyanto, Rabu (2/9/2026).
Sesuai arahan Ketua DPRD Pamekasan, rapat paripurna tersebut kemudian ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu 3×24 jam.
“Kita mengikuti petunjuk dari Ketua DPRD, bahwa rapat paripurna ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali 3×24 jam. Mudah-mudahan ke depan rapat paripurna tidak seperti yang sekarang,” katanya.
Sukriyanto hadir dalam rapat tersebut untuk mewakili Bupati Pamekasan yang berhalangan hadir. Ia menjelaskan, dirinya mendapat mandat dari Bupati untuk menghadiri agenda tersebut karena Bupati sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kebetulan hari ini saya diberi mandat oleh Bupati Pamekasan untuk hadir dan mewakili beliau karena sedang check-up,” jelasnya.
Terkait munculnya isu adanya perselisihan antara pihak eksekutif dan legislatif yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab tidak terpenuhinya kuorum, Sukriyanto mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Soal isu adanya perselisihan antara eksekutif dan legislatif, saya tidak mendengar atau tidak tahu. Jadi saya tidak bisa menyampaikan hal itu,” tegasnya.
Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut belum tentu berkaitan dengan persoalan hubungan antara legislatif dan eksekutif. Ia menduga masing-masing anggota dewan kemungkinan memiliki agenda lain di daerah pemilihannya.
“Saya kira mungkin ada agenda masing-masing anggota DPRD di dapilnya. Jadi tidak kuorumnya rapat ini bukan berarti karena ada perselisihan antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (Mad/Aj).







