PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025 terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali melakukan penggeledahan, kali ini di Ruang Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan, Rabu (5/8/2026).
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak keluar dari ruangan dengan membawa beberapa berkas yang diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti berupa dokumen maupun berkas yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari, menyita, dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tahun anggaran 2025 sebagai alat bukti dalam penyidikan,” ujar Agus.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu. Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.
“Dengan terkumpulnya alat bukti yang relevan, diharapkan proses penyidikan dapat mengungkap perkara secara lebih terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penggeledahan di lingkungan Setda ini merupakan lanjutan dari langkah penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejari Pamekasan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan pada Selasa (4/8/2026).
Dalam penggeledahan di Dinas PUPR, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer serta dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan fisik sekitar Rp2,9 miliar. Hingga kini, Kejari Pamekasan masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak. (Mad/Aj)







