PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur CV Dzarrin Putra Utama akhirnya dijemput paksa Tim Khusus (Timsus) Polres Pamekasan di wilayah Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026) pagi.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah penyidik berulang kali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait laporan warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mengenai dugaan perusakan lahan dan sejumlah pohon.
Direktur perusahaan tersebut kini dibawa menuju Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, pencarian terhadap pihak yang bersangkutan dilakukan setelah sejumlah surat panggilan penyidik tidak dipenuhi. Kondisi tersebut kemudian mendorong Satreskrim Polres Pamekasan mengambil langkah lebih tegas dengan membentuk tim khusus untuk mencari keberadaannya.
Timsus yang dibentuk tersebut kemudian bergerak hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Direktur CV Dzarrin Putra Utama di wilayah Gresik.
Kasus yang menyeret nama perusahaan tersebut bermula dari laporan sejumlah warga Bulangan Barat yang mengaku lahannya dan sejumlah pohon milik mereka diduga mengalami kerusakan.
Dugaan perusakan tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur yang dikerjakan di wilayah tersebut. Proyek itu juga disebut berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
Penanganan perkara tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Kasat Reskrim bersama KBO Satreskrim turut mengambil alih penanganan laporan warga tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa terhadap Direktur CV Dzarrin Putra Utama.
“Tim yang sudah dibentuk berhasil menjemput paksa yang bersangkutan,” kata Yoyok saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, setelah dibawa ke Pamekasan, pihak yang bersangkutan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Mad/Aj).







