Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Avatar

- Reporter

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, saat diwawancarai.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, saat diwawancarai.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Dinamika kehadiran anggota dewan mewarnai Sidang Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan bahwa kehadiran maupun ketidakhadiran anggota legislatif dalam rapat paripurna merupakan hak politik masing-masing legislator.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Masykur saat dikonfirmasi insan pers seusai pelaksanaan rapat di gedung DPRD Pamekasan.

“Yang tidak hadir punya hak untuk tidak hadir, yang hadir pun punya hak. Kalau ditanya alasannya, tentu tanya langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Ali Masykur, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA :  Pindah Tugas, JCP Apresiasi Kapolres AKBP Dani selama Menjabat di Pamekasan

Ia menambahkan, secara administratif tercatat hampir 40 anggota dewan berada di kantor dewan. Namun, tidak semuanya membubuhkan tanda tangan daftar hadir di ruang sidang paripurna.

Ali Masykur menjelaskan konsekuensi hukum dan mekanisme regulasi apabila agenda penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kembali terkendala kuorum. Sesuai aturan, jika rapat penundaan hingga tiga kali 24 jam tetap tidak memenuhi syarat kuorum, penetapan pertanggungjawaban anggaran tidak lagi berupa Peraturan Daerah (Perda), melainkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

BACA JUGA :  Di Hadapan Mahasiswa UIN Madura, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada AI

“Jika tiga hari kemudian tetap tidak kuorum, solusinya adalah Perkada, bukan lagi Perda. Penetapan pertanggungjawaban APBD ini tetap berjalan dan diakui,” terangnya.

Meski demikian, pengesahan melalui mekanisme Perkada mewajibkan kepala daerah untuk berkoordinasi serta berkonsultasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

Terkait dampak dari tertundanya pengesahan penetapan ini, Ali Masykur tak menampik adanya hambatan teknis pada penjadwalan agenda DPRD berikutnya.

BACA JUGA :  Santri Banyuanyar Kembali Harumkan Indonesia, Bupati Pamekasan Beri Restu Menuju Turki

Penundaan ini berdampak langsung pada jadwal rapat paripurna selanjutnya yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pamekasan, yang sebelumnya dirancang untuk kurun waktu 1 September hingga 1 Oktober.

“Dampaknya mengganggu jadwal rapat paripurna berikutnya yang sudah disusun Banmus. Akibat kondisi ini, kita harus melakukan reschedule (penjadwalan ulang) seluruh agenda yang ada,” pungkasnya. (Mad/Aj).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air
Ketua DPRD Pamekasan Dorong Makna Kemerdekaan yang Nyata: Warga Harus Bebas dari Kemiskinan
Dari Bumi Tambakberas, Doa Mengalun Lewat Theme Song Muktamar ke-35 NU

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi

Berita Terbaru