PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB harus batal setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi batas minimal kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, hanya 28 anggota yang hadir. Padahal, rapat membutuhkan sedikitnya 30 anggota atau dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota dewan agar dapat dinyatakan kuorum.
Hingga batas waktu toleransi pukul 14.00 WIB, jumlah anggota yang hadir tidak bertambah. Rapat kemudian dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan serta ditunda selama 3×24 jam untuk kemudian dijadwalkan kembali.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada anggota yang belum hadir sesuai kesepakatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tambahan anggota yang datang.
“Harusnya kuorum itu 30 orang. Namun yang hadir hanya 28 orang, jadi kurang 2 orang lagi. Karena sudah sepakat menunggu sampai jam 14.00 WIB dan tidak ada penambahan, maka mereka pulang untuk menghadiri mobilisasi di dapil masing-masing,” ujar Ali Masykur, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ali, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan tersebut menjadi hal yang disayangkan, terlebih agenda rapat paripurna berkaitan dengan kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan adanya persoalan atau perseteruan internal di tubuh DPRD Pamekasan maupun hubungan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Secara kelembagaan maupun personal, hubungan kita baik-baik saja. Tidak ada masalah,” tegasnya.
Ali justru menyoroti sikap anggota dewan yang memilih tidak menghadiri rapat. Ia mengingatkan bahwa para wakil rakyat bekerja dengan fasilitas negara dan menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Kita di sini difasilitasi negara, dibayar oleh negara, menggunakan uang rakyat. Jadi anggota yang tidak hadir itu jelas lebih mementingkan kepentingan atau aspirasi pribadinya ketimbang kepentingan rakyat. Publik bisa menilai mana yang betul-betul mementingkan rakyat dan mana yang mementingkan diri sendiri,” tegas Ali.
Sementara itu, ketidakhadiran Bupati Pamekasan dalam rapat tersebut bukan menjadi penyebab rapat gagal dilaksanakan. Ali menjelaskan, pihak DPRD telah menerima surat pemberitahuan melalui Sekretariat DPRD pada pagi hari.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Bupati Pamekasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Karena itu, kehadirannya diwakili oleh Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto bersama Sekretaris Daerah.
“Surat pemberitahuan dari Sekwan sudah masuk tadi pagi, menyampaikan bahwa Bupati diwakili oleh Pak Wabup dan Pak Sekda karena beliau sedang kurang sehat dan dirawat di rumah sakit Surabaya sejak dua hari lalu,” terangnya.
Ali menjelaskan, kehadiran Bupati dalam agenda tersebut tidak berkaitan dengan penentuan kuorum. Dengan demikian, apabila jumlah anggota DPRD memenuhi syarat, rapat tetap dapat berjalan meski Bupati berhalangan hadir dan diwakili pejabat terkait.
Ia menambahkan, persoalan rapat yang tidak memenuhi kuorum bukan hal baru dalam dinamika persidangan DPRD. Namun, di tengah tuntutan transparansi publik, kehadiran dan kinerja anggota dewan semakin mudah dinilai oleh masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khoirul Umam, anggota DPRD Pamekasan Saidi Romli, Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, Sekda Pamekasan, Taufikurrachman serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Rapat yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu akhirnya baru dipimpin pada pukul 14.00 WIB setelah batas waktu toleransi berakhir. Karena jumlah anggota yang hadir tetap 28 orang, rapat dinyatakan tidak kuorum dan ditunda selama 3×24 jam untuk dijadwalkan kembali. (Mad/Aj).







