PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Hanya dengan membayar premi sebesar Rp200.000, ahli waris almarhum Sahebus menerima santunan klaim meninggal dunia akibat kecelakaan senilai Rp75 juta dari PT Asuransi BRI Life.
Santunan tersebut diserahkan kepada Erni Wulandari, istri almarhum Sahebus yang merupakan nasabah BRI BO Pamekasan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Kantor BRI BO Pamekasan, Kamis (4/9/2026).
Santunan tersebut merupakan manfaat perlindungan dari produk asuransi PIJAR 200 yang dimiliki almarhum. Sesuai ketentuan polis, BRI Life membayarkan Uang Pertanggungan sebesar 100 persen setelah risiko meninggal dunia akibat kecelakaan terjadi.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Branch Office Head BRI Pamekasan Andri Wicaksono dan CBM Isriyani kepada pihak ahli waris.
Branch Office Head BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, mengatakan pembayaran klaim tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.
“Karena kepercayaan nasabah adalah hal yang utama, membayarkan klaim tepat waktu merupakan wujud dari komitmen kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, almarhum sebelumnya hanya membayar premi sebesar Rp200.000 untuk satu polis PIJAR 200. Namun, ketika risiko meninggal dunia akibat kecelakaan terjadi, manfaat perlindungan tetap diberikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.
“Alhamdulillah, BRI Life berkomitmen membayarkan Uang Pertanggungan 100 persen. Hal ini sebagai wujud memberikan ketenangan kepada nasabah setia BRI Life. Semoga santunan ini memberikan manfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan,” kata Andri.
Bagi keluarga, santunan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan finansial di tengah kehilangan orang yang dicintai. Erni Wulandari pun menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan proses klaim yang dinilai cepat.
Ia berharap santunan yang diterima dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga sekaligus menjadi bekal dalam melanjutkan kehidupan setelah kepergian almarhum.
Penyerahan klaim tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan asuransi tidak hanya berbicara mengenai premi, tetapi juga manfaat yang diterima keluarga ketika risiko yang tidak diinginkan terjadi. (Mad/Aj).







