PAMEKASAN, NOTICENEWS .id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan hanya dalam kurun waktu satu pekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardiyanto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim bersama Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian.
“Selama satu pekan terakhir kami berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dari kasus-kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa, (29/6/2026).
Adapun kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi mengamankan tersangka berinisial JH (22) warga setempat dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Viva X dan satu unit alat las.
Kasus kedua terjadi di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Dalam perkara ini, polisi menangkap FD (38) dan menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kasus ketiga berlangsung di wilayah Desa Pademawu. Polisi mengamankan HR (43), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di sebuah ruko PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Polisi menangkap SR (67), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat.
Sementara itu, pada kasus pencurian di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni ZA (25) dan IAP (20), keduanya warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat.
Kasus keenam terjadi di sebuah konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dari tangan tersangka disita empat unit telepon genggam berbagai merek, yakni Infinix, Redmi, dan dua unit Vivo.
Sedangkan kasus ketujuh terjadi di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan AD (23), warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, mesin pompa air, dan satu unit speaker box.
AKP Yoyok menegaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai tingkat perbuatannya. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. (Mad/Aj).







