PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Pamekasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, yang diduga menjadi predator seksual terhadap dua anak di bawah umur selama lima tahun terakhir.
Pria yang dikenal sebagai oknum guru ngaji tersebut kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan dua korban berinisial D dan F.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok, Rabu (22/4).
Menurut AKP Yoyok, modus yang digunakan tersangka bermula dari tindakan pencabulan yang kemudian berujung pada persetubuhan. Aksi tersebut diduga dilakukan di kediaman korban.
Yang lebih memprihatinkan, korban F disebut mengalami tekanan psikologis berat lantaran dugaan kekerasan seksual itu terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena diliputi rasa takut dan tekanan mental. Namun trauma mendalam yang mereka alami, hingga membuat korban takut keluar rumah, akhirnya memicu terbongkarnya kasus ini kepada pihak keluarga.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegas AKP Yoyok.
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada kedua korban. (znf/Aj).






