Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Avatar

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan menggelar konferensi pers kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Polres Pamekasan menggelar konferensi pers kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Pamekasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, yang diduga menjadi predator seksual terhadap dua anak di bawah umur selama lima tahun terakhir.

 

Pria yang dikenal sebagai oknum guru ngaji tersebut kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan dua korban berinisial D dan F.

BACA JUGA :  Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemkab, DPRD Pamekasan Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok, Rabu (22/4).

 

Menurut AKP Yoyok, modus yang digunakan tersangka bermula dari tindakan pencabulan yang kemudian berujung pada persetubuhan. Aksi tersebut diduga dilakukan di kediaman korban.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan 14 Tersangka Pengedar dan 5 Pengguna Narkoba

 

Yang lebih memprihatinkan, korban F disebut mengalami tekanan psikologis berat lantaran dugaan kekerasan seksual itu terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

 

Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena diliputi rasa takut dan tekanan mental. Namun trauma mendalam yang mereka alami, hingga membuat korban takut keluar rumah, akhirnya memicu terbongkarnya kasus ini kepada pihak keluarga.

 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian korban saat kejadian.

BACA JUGA :  Dua Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Pemilik Toko Kelontong di Pamekasan Lapor Polisi

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat.

 

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegas AKP Yoyok.

 

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada kedua korban. (znf/Aj).

 

Berita Terkait

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Motor Bermuatan BBM Terbakar Usai Bertabrakan dengan Pick up Pengangkut Tembakau di Palengaan, Satu Orang Tewas
Ketua Ansor Jatim Hadiri Resepsi Kapal Perang Tiongkok Qi Jiguang
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam
PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Motor Bermuatan BBM Terbakar Usai Bertabrakan dengan Pick up Pengangkut Tembakau di Palengaan, Satu Orang Tewas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Ketua Ansor Jatim Hadiri Resepsi Kapal Perang Tiongkok Qi Jiguang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda

Berita Terbaru