Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Avatar

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan menggelar konferensi pers kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Polres Pamekasan menggelar konferensi pers kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan Kabupaten Pamekasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, yang diduga menjadi predator seksual terhadap dua anak di bawah umur selama lima tahun terakhir.

 

Pria yang dikenal sebagai oknum guru ngaji tersebut kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan dua korban berinisial D dan F.

BACA JUGA :  Rumah Dirusak, Warga Pamekasan Laporkan ke Polisi

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok, Rabu (22/4).

 

Menurut AKP Yoyok, modus yang digunakan tersangka bermula dari tindakan pencabulan yang kemudian berujung pada persetubuhan. Aksi tersebut diduga dilakukan di kediaman korban.

BACA JUGA :  Dialog Terbuka Warnai Aksi Petani Tembakau di Pamekasan, Bupati Kholil Janji Kawal Aspirasi hingga Pusat

 

Yang lebih memprihatinkan, korban F disebut mengalami tekanan psikologis berat lantaran dugaan kekerasan seksual itu terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

 

Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena diliputi rasa takut dan tekanan mental. Namun trauma mendalam yang mereka alami, hingga membuat korban takut keluar rumah, akhirnya memicu terbongkarnya kasus ini kepada pihak keluarga.

 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian korban saat kejadian.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan Enam Pelaku Judi Sabung Ayam di Batumarmar

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat.

 

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegas AKP Yoyok.

 

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada kedua korban. (znf/Aj).

 

Berita Terkait

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Warga Komis Sampang Bangun Jalan Sendiri Lewat Gotong Royong & Live TikTok
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda
Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 18:29 WIB

Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

Warga Komis Sampang Bangun Jalan Sendiri Lewat Gotong Royong & Live TikTok

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terbaru