NOTICENEWS.id – Polres Pamekasan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil mengamankan sebanyak 582 unit sepeda motor dalam penindakan balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat agar situasi tetap kondusif.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Eddy Sugiantoro, dalam kegiatan press release pada Senin (11/05/2026), menyampaikan bahwa operasi penertiban balap liar telah dilaksanakan sejak Februari hingga Mei 2026 bersama tim gabungan.
“Operasi ini kami laksanakan bersama tim gabungan sejak Februari hingga Mei 2026 dan berhasil mengamankan sebanyak 582 unit sepeda motor,” jelasnya.
AKP Eddy juga menegaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 150 unit sepeda motor yang belum diambil oleh pemiliknya.
“Masih ada sekitar 150 unit sepeda motor yang belum diambil. Kami mengimbau kepada pemilik agar segera melakukan proses pengambilan sesuai prosedur hukum dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Untuk kendaraan yang menggunakan komponen tidak sesuai standar, seperti knalpot dan ban, wajib dikembalikan ke spesifikasi standar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak memberikan batas waktu tertentu bagi pemilik kendaraan untuk mengambil unit yang diamankan. Seluruh kendaraan tersebut saat ini masih berada di Mapolres Pamekasan.
“Kami tidak memberikan batas waktu pengambilan. Kendaraan masih kami amankan di Polres Pamekasan sambil menunggu pemiliknya datang dan melengkapi persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (znf/Aj).





