PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Aksi demonstrasi yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan pada Rabu (24/6/2026) menjadi momentum untuk kembali menyoroti persoalan tambang galian C di Kabupaten Pamekasan. Dalam aksinya, PMII mendesak pemerintah menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk aktivitas pertambangan galian C yang hingga kini masih menuai perhatian publik.
Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, menegaskan bahwa persoalan galian C bukan sekadar urusan perizinan, melainkan menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi. Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Melalui aksi ini kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Negara tidak boleh abai terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan. Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus benar-benar ditegakkan,” ujar Fahril.
Ia menilai pemerintah daerah perlu terus mendorong penyelesaian persoalan galian C meskipun kewenangan perizinannya berada di tingkat provinsi. Menurutnya, koordinasi lintas pemerintahan menjadi kunci agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Usai aksi demonstrasi, perwakilan PMII diterima untuk berdialog dengan Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman. Dalam kesempatan itu, bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah berupaya mengundang lebih dari 100 pelaku usaha galian C untuk mencari solusi bersama, namun tidak ada yang hadir.
“Kami sudah mengundang lebih dari 100 pelaku galian C, tetapi tidak ada yang hadir. Mungkin ada anggapan bahwa galian C bukan urusan kabupaten, melainkan urusan provinsi,” kata Kholilurrahman.
Menurutnya, persoalan galian C selalu menjadi perhatian pemerintah daerah dan rutin disampaikan dalam berbagai forum, termasuk saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Saya selalu menyampaikan bahwa galian C menjadi atensi semua pihak, baik pejabat Pemkab, Forkopimda, maupun mahasiswa. Saya juga menawarkan untuk berkomunikasi dengan Ibu Gubernur guna membahas persoalan ini,” ujarnya.
Kholilurrahman mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan galian C adalah persoalan kewenangan yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya berupaya menuntaskan galian C. Kendalanya memang karena ini menjadi urusan provinsi. Namun saya menjamin tidak ada yang menerima sesuatu dari aktivitas galian C,” tegasnya.
PMII berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga pengelolaan sumber daya alam di Pamekasan berjalan sesuai aturan dan amanat konstitusi. (Mad/Aj)







