Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Avatar

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan

Konfrensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan

PAMEKASAN, NOTICENEWS — Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah murah. Seorang perempuan berinisial SKN, 33 tahun, ditangkap setelah diduga menipu puluhan calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC, 31 tahun, ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026. Dalam laporannya, korban mengaku tergiur tawaran paket umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang.

BACA JUGA :  Selama 2024, Kapolres Pamekasan Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas 31 Persen

Korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan mentransfer total Rp319 juta kepada terduga pelaku. Para jemaah dijanjikan berangkat pada 7 Februari 2026.

Namun sehari sebelum keberangkatan, pelaku disebut mengabarkan bahwa visa umrah belum terbit sehingga perjalanan dibatalkan. Setelah itu, korban mengaku kesulitan menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Kasi Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Dua Yoni Evan Pratama mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA :  Cegah Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 27 Motor

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, kami berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Yoni.

Menurut dia, pelaku merupakan warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Sukses Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Yoni menyebut, setelah penangkapan dilakukan, sejumlah korban lain mulai melapor. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang.

“Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujarnya. (Znf/Mad)

Berita Terkait

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe
Hampir 5 Tahun Buron, DPO Pembunuhan di Batumarmar Ditangkap di Jember
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran
Ibu dan Anak di Pamekasan Didatangi Orang Tak Dikenal, Diancam Celurit dan Barang Usaha Dijarah

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe

Berita Terbaru