Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Avatar

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan

Konfrensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan

PAMEKASAN, NOTICENEWS — Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah murah. Seorang perempuan berinisial SKN, 33 tahun, ditangkap setelah diduga menipu puluhan calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC, 31 tahun, ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026. Dalam laporannya, korban mengaku tergiur tawaran paket umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang.

BACA JUGA :  CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan mentransfer total Rp319 juta kepada terduga pelaku. Para jemaah dijanjikan berangkat pada 7 Februari 2026.

Namun sehari sebelum keberangkatan, pelaku disebut mengabarkan bahwa visa umrah belum terbit sehingga perjalanan dibatalkan. Setelah itu, korban mengaku kesulitan menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Kasi Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Dua Yoni Evan Pratama mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA :  Pamekasan Kembali Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Informatif 2025

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, kami berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Yoni.

Menurut dia, pelaku merupakan warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Klarifikasi Isu Hoaks Razia dan STNK Mati

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Yoni menyebut, setelah penangkapan dilakukan, sejumlah korban lain mulai melapor. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang.

“Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujarnya. (Znf/Mad)

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terbaru