Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Avatar

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan

Konfrensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan

PAMEKASAN, NOTICENEWS — Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah murah. Seorang perempuan berinisial SKN, 33 tahun, ditangkap setelah diduga menipu puluhan calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC, 31 tahun, ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026. Dalam laporannya, korban mengaku tergiur tawaran paket umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang.

BACA JUGA :  Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan mentransfer total Rp319 juta kepada terduga pelaku. Para jemaah dijanjikan berangkat pada 7 Februari 2026.

Namun sehari sebelum keberangkatan, pelaku disebut mengabarkan bahwa visa umrah belum terbit sehingga perjalanan dibatalkan. Setelah itu, korban mengaku kesulitan menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Kasi Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Dua Yoni Evan Pratama mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA :  Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, kami berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Yoni.

Menurut dia, pelaku merupakan warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Kepergok Melakukan Penyelundupan Narkoba

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Yoni menyebut, setelah penangkapan dilakukan, sejumlah korban lain mulai melapor. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang.

“Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujarnya. (Znf/Mad)

Berita Terkait

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Daerah

PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Menteri Pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB