PAMEKASAN, NOTICENEWS — Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah murah. Seorang perempuan berinisial SKN, 33 tahun, ditangkap setelah diduga menipu puluhan calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC, 31 tahun, ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026. Dalam laporannya, korban mengaku tergiur tawaran paket umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang.
Korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan mentransfer total Rp319 juta kepada terduga pelaku. Para jemaah dijanjikan berangkat pada 7 Februari 2026.
Namun sehari sebelum keberangkatan, pelaku disebut mengabarkan bahwa visa umrah belum terbit sehingga perjalanan dibatalkan. Setelah itu, korban mengaku kesulitan menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Kasi Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Dua Yoni Evan Pratama mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Pasuruan.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, kami berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Yoni.
Menurut dia, pelaku merupakan warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Yoni menyebut, setelah penangkapan dilakukan, sejumlah korban lain mulai melapor. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang.
“Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujarnya. (Znf/Mad)






