Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Avatar

- Reporter

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat dibonceng oleh korban dengan modus minta diantar.

Terduga pelaku saat dibonceng oleh korban dengan modus minta diantar.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Aksi penipuan dengan modus sederhana namun licik kembali memakan korban. Seorang pelajar SMP di Pamekasan harus kehilangan sepeda motornya setelah dimanfaatkan oleh seorang perempuan yang berpura-pura meminta bantuan di jalan.

 

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, berhasil diamankan bersama barang bukti.

BACA JUGA :  Mahfud MD Kupas Tuntas Revisi KUHP: Akhiri Warisan Kolonial, Namun Waspadai Celah Penyalahgunaan

 

Peristiwa bermula pada Senin (20/04/2026) siang di kawasan Desa Pademawu Barat. Pelaku menyasar korban yang masih di bawah umur dengan berpura-pura meminta diantar ke tempat kos.

 

“Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti dan meminjam motor dengan alasan membeli sesuatu. Namun setelah itu, motor langsung dibawa kabur ke arah Sumenep,” jelas IPDA Yoni, Kamis (23/4).

BACA JUGA :  PMII Mojokerto Dorong Akselerasi Pemindahan Ibu Kota, Tegaskan Siap Kawal Kebijakan Publik Pemkab

 

Mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.

 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku belum sempat menjual kendaraan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bongkar Kasus Dugaan Pencabulan, Tersangka Utama Berinisial F Diamankan

 

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHPidana tentang penipuan.

 

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama kepada anak-anak yang rentan menjadi target kejahatan dengan modus serupa.

 

“Orang tua harus memberikan edukasi kepada anak agar tidak mudah percaya kepada orang asing, apalagi saat membawa kendaraan,” pungkasnya. (znf/Aj).

 

Berita Terkait

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam
PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman
Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terbaru