Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Avatar

- Reporter

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat dibonceng oleh korban dengan modus minta diantar.

Terduga pelaku saat dibonceng oleh korban dengan modus minta diantar.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Aksi penipuan dengan modus sederhana namun licik kembali memakan korban. Seorang pelajar SMP di Pamekasan harus kehilangan sepeda motornya setelah dimanfaatkan oleh seorang perempuan yang berpura-pura meminta bantuan di jalan.

 

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, berhasil diamankan bersama barang bukti.

BACA JUGA :  Bongkar Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah, Kepala Unit UPS Palengaan Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Peristiwa bermula pada Senin (20/04/2026) siang di kawasan Desa Pademawu Barat. Pelaku menyasar korban yang masih di bawah umur dengan berpura-pura meminta diantar ke tempat kos.

 

“Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti dan meminjam motor dengan alasan membeli sesuatu. Namun setelah itu, motor langsung dibawa kabur ke arah Sumenep,” jelas IPDA Yoni, Kamis (23/4).

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

 

Mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.

 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku belum sempat menjual kendaraan tersebut.

BACA JUGA :  Bangun Graha Pergerakan, IKA PMII Mojokerto Raya Siapkan Basis Konsolidasi Ide dan Perjuangan

 

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHPidana tentang penipuan.

 

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama kepada anak-anak yang rentan menjadi target kejahatan dengan modus serupa.

 

“Orang tua harus memberikan edukasi kepada anak agar tidak mudah percaya kepada orang asing, apalagi saat membawa kendaraan,” pungkasnya. (znf/Aj).

 

Berita Terkait

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:01 WIB

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Berita Terbaru

Kasatnarkoba Pamekasan AKP Suyanto memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan uang tunai.

Hukum & Kriminal

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:01 WIB