PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Penanganan kasus dugaan malapraktik yang melibatkan RSIA Puri Bunda Madura kini memasuki proses hukum. Polres Pamekasan mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan kesalahan tindakan medis terhadap seorang pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kasus tersebut mencuat setelah QQ mengalami komplikasi serius pasca menjalani operasi sesar di RSIA Puri Bunda Madura. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien mengalami pendarahan hebat usai operasi pertama sehingga harus menjalani tindakan operasi lanjutan yang berujung pada pengangkatan rahim. Setelah kondisinya memburuk, pasien kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk pelapor, serta berkoordinasi dengan ahli medis maupun instansi terkait agar penanganan perkara berjalan objektif sesuai prosedur hukum,” ujar Ipda Yoni, Senin (29/6/2026).
Ia mengungkapkan, laporan tersebut diterima Polres Pamekasan pada Kamis (25/6/2026). Namun demikian, kepolisian belum dapat membeberkan identitas pelapor maupun substansi laporan karena seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan.
“Identitas pelapor belum bisa kami sampaikan. Begitu juga dengan materi laporan, karena proses penyelidikan masih berlangsung. Kami meminta masyarakat menunggu perkembangan berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, pihak RSIA Puri Bunda Madura melalui Humas rumah sakit, Sari Purwati, menyatakan telah memberikan penjelasan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan terkait penanganan pasien tersebut.
“Semua sudah kami laporkan kepada Dinas Kesehatan dan telah dipaparkan saat aksi,” ujar Sari singkat.
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD Pamekasan, yang meminta proses penanganan dilakukan secara transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak-hak pasien. (Mad)







