Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Avatar

- Reporter

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Polres Pamekasan

Konfrensi pers Polres Pamekasan

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam rentang waktu satu minggu, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan mengamankan sembilan tersangka dari berbagai lokasi.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk. Tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

“Dalam sepekan ini kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari berbagai kasus yang berbeda. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tersangka Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Dari total sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan lokasi kejadian yang tersebar di beberapa wilayah.

Adapun identitas dan keterlibatan para tersangka antara lain:

  • EF (26), warga Proppo, terlibat kasus pencurian di Jl. Nugroho.
  • NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih serta parkiran Desa Branta Pesisir.
  • SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.
  • IS (28), PR (26), dan DF (28), merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
  • SP (21), tersangka perempuan, terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
BACA JUGA :  Polri Diisukan Cawe-Cawe Pilkada 2024, Kapolres Pamekasan: Itu Hoaks

Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari pencurian di area persawahan, lingkungan permukiman, hingga penipuan yang menyasar korban di rumah kos.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan atau digunakan dalam aksi kriminal, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, yakni:

  • Pencurian: Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Penipuan: Pasal 492 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penggelapan: Pasal 486 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penadah: Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA :  Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi

Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan. Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Centre 110 atau datang langsung ke Polres Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tutup AKP Yoyok. (Zn/Aj)

Berita Terkait

Geruduk Bea Cukai Madura, Aktivis SPMP Soroti PR Pelita Jaya, Pagar Bumi dan Hindun
Bersama Bashra BIP, Lapas Kelas IIA Pamekasan Siap Distribusikan Hasil Ternak Ayam Petelur
Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold
Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset
Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:05 WIB

Bersama Bashra BIP, Lapas Kelas IIA Pamekasan Siap Distribusikan Hasil Ternak Ayam Petelur

Selasa, 15 September 2026 - 14:32 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold

Selasa, 8 September 2026 - 19:55 WIB

Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Berita Terbaru