PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam rentang waktu satu minggu, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan mengamankan sembilan tersangka dari berbagai lokasi.
Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk. Tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
“Dalam sepekan ini kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari berbagai kasus yang berbeda. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dari total sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan lokasi kejadian yang tersebar di beberapa wilayah.
Adapun identitas dan keterlibatan para tersangka antara lain:
- EF (26), warga Proppo, terlibat kasus pencurian di Jl. Nugroho.
- NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih serta parkiran Desa Branta Pesisir.
- SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.
- IS (28), PR (26), dan DF (28), merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
- SP (21), tersangka perempuan, terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari pencurian di area persawahan, lingkungan permukiman, hingga penipuan yang menyasar korban di rumah kos.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan atau digunakan dalam aksi kriminal, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, yakni:
- Pencurian: Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
- Penipuan: Pasal 492 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
- Penggelapan: Pasal 486 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
- Penadah: Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan. Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Centre 110 atau datang langsung ke Polres Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tutup AKP Yoyok. (Zn/Aj)




