Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Avatar

- Reporter

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Polres Pamekasan

Konfrensi pers Polres Pamekasan

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam rentang waktu satu minggu, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan mengamankan sembilan tersangka dari berbagai lokasi.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk. Tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

“Dalam sepekan ini kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari berbagai kasus yang berbeda. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA :  13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Jawa Timur

Dari total sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan lokasi kejadian yang tersebar di beberapa wilayah.

Adapun identitas dan keterlibatan para tersangka antara lain:

  • EF (26), warga Proppo, terlibat kasus pencurian di Jl. Nugroho.
  • NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih serta parkiran Desa Branta Pesisir.
  • SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.
  • IS (28), PR (26), dan DF (28), merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
  • SP (21), tersangka perempuan, terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
BACA JUGA :  Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari pencurian di area persawahan, lingkungan permukiman, hingga penipuan yang menyasar korban di rumah kos.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan atau digunakan dalam aksi kriminal, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, yakni:

  • Pencurian: Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Penipuan: Pasal 492 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penggelapan: Pasal 486 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penadah: Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Vonis Terdakwa PAW Kades Gugul Tlanakan Dipangkas

Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan. Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Centre 110 atau datang langsung ke Polres Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tutup AKP Yoyok. (Zn/Aj)

Berita Terkait

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:01 WIB

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Berita Terbaru

Kasatnarkoba Pamekasan AKP Suyanto memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan uang tunai.

Hukum & Kriminal

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:01 WIB