Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Avatar

- Reporter

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Polres Pamekasan

Konfrensi pers Polres Pamekasan

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam rentang waktu satu minggu, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan mengamankan sembilan tersangka dari berbagai lokasi.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk. Tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

“Dalam sepekan ini kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari berbagai kasus yang berbeda. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Motor di Larangan Pamekasan

Dari total sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan lokasi kejadian yang tersebar di beberapa wilayah.

Adapun identitas dan keterlibatan para tersangka antara lain:

  • EF (26), warga Proppo, terlibat kasus pencurian di Jl. Nugroho.
  • NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih serta parkiran Desa Branta Pesisir.
  • SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.
  • IS (28), PR (26), dan DF (28), merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
  • SP (21), tersangka perempuan, terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
BACA JUGA :  Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Kembali Amankan 43 Motor dan 1 Unit Mobil

Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari pencurian di area persawahan, lingkungan permukiman, hingga penipuan yang menyasar korban di rumah kos.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan atau digunakan dalam aksi kriminal, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, yakni:

  • Pencurian: Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Penipuan: Pasal 492 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penggelapan: Pasal 486 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penadah: Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA :  Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan. Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Centre 110 atau datang langsung ke Polres Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tutup AKP Yoyok. (Zn/Aj)

Berita Terkait

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam
PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman
Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terbaru