Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Avatar

- Reporter

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Polres Pamekasan

Konfrensi pers Polres Pamekasan

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan kinerja cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam rentang waktu satu minggu, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan mengamankan sembilan tersangka dari berbagai lokasi.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk. Tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

“Dalam sepekan ini kami berhasil mengamankan sembilan tersangka dari berbagai kasus yang berbeda. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Intensifkan Razia Tempat Hiburan Malam di Pamekasan Jelang Ramadan

Dari total sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan lokasi kejadian yang tersebar di beberapa wilayah.

Adapun identitas dan keterlibatan para tersangka antara lain:

  • EF (26), warga Proppo, terlibat kasus pencurian di Jl. Nugroho.
  • NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih serta parkiran Desa Branta Pesisir.
  • SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.
  • IS (28), PR (26), dan DF (28), merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
  • SP (21), tersangka perempuan, terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan Maut di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada

Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari pencurian di area persawahan, lingkungan permukiman, hingga penipuan yang menyasar korban di rumah kos.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan atau digunakan dalam aksi kriminal, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, yakni:

  • Pencurian: Pasal 477 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • Penipuan: Pasal 492 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penggelapan: Pasal 486 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Penadah: Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar

Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan. Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Centre 110 atau datang langsung ke Polres Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman,” tutup AKP Yoyok. (Zn/Aj)

Berita Terkait

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 18:29 WIB

Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terbaru