Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Avatar

- Reporter

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatnarkoba Pamekasan AKP Suyanto memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan uang tunai.

Kasatnarkoba Pamekasan AKP Suyanto memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan uang tunai.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pamekasan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Proppo dan mengamankan tiga orang tersangka dalam satu operasi penggerebekan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 54,44 gram serta uang tunai Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

BACA JUGA :  Rumah Dirusak, Warga Pamekasan Laporkan ke Polisi

Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan dua pria berinisial MKS (29) dan AK (47) yang kedapatan menguasai sabu seberat sekitar 1,64 gram. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J (54).

“Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari Saudara J yang diduga berperan sebagai penyedia atau pengedar,” ujar AKP Suyanto.

BACA JUGA :  Diskominfo Mojokerto Libatkan Generasi Muda Beri Pelatihan Wirausaha melalui Artificial Intelligence

Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan J yang merupakan pemilik rumah sekaligus seorang petani. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat mencapai sekitar 52,8 gram yang diduga siap diedarkan.

Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Untuk MKS dan AK yang diduga sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat dengan pasal peredaran narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

AKP Suyanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya. (Aj).

Berita Terkait

Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Motor di Larangan Pamekasan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Empat Sapi Jumbo dan Delapan Kambing Dikurbankan, Tangga Seribu Tebar Ribuan Paket Daging
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Pemkab Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:01 WIB

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:57 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:32 WIB

Empat Sapi Jumbo dan Delapan Kambing Dikurbankan, Tangga Seribu Tebar Ribuan Paket Daging

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru

Kasatnarkoba Pamekasan AKP Suyanto memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan uang tunai.

Hukum & Kriminal

Sabu Puluhan Gram dan Uang Rp10,4 Juta Disita, Tiga Tersangka Diamankan

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:01 WIB