PAMEKASAN//NOTICE – Seorang warga Pamekasan, Faridatul Hasanah (63), melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Pamekasan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/344/IX/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis (11/9/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah milik orang tua Faridatul di Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan.
Menurut keterangan pelapor, terlapor berinisial J bersama sekitar sepuluh orang datang ke rumah tersebut dengan alasan tanah yang ditempati pelapor adalah milik mereka.
Tak hanya mengusir, kelompok itu diduga melakukan pengrusakan dengan merobohkan atap rumah dan bagian dapur beserta isinya menggunakan palu, linggis, dan parang.
Faridatul mengaku sempat mencoba menghalangi, namun kalah jumlah. Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Faridatul dalam laporannya.
Terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi membenarkan adanya laporan tentang dugaan pengrusakan rumah milik orang tua Faridatul di Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan.
“Kami (Polres Pamekasan) sudah menerima laporan tersebut. Nanti laporan tersebut akan disampaikan ke pimpinan,” pungkasnya. (Mad).





