PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Kepolisian Resor Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (27/3/2026), polisi menggerebek dua lokasi berbeda dan mengamankan puluhan botol miras dari dua terduga penjual.
Penggerebekan pertama dilakukan di kediaman seorang warga berinisial H di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan 10 botol miras jenis arak ukuran 600 ml yang diduga akan diedarkan di wilayah sekitar.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran. Di rumah terduga pelaku berinisial FA, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 1 dus arak (18 botol), 1 dus arak rasa leci (20 botol), 5 botol anggur blackcurrant, serta 4 dus anggur merah yang masing-masing berisi 12 botol.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tlanakan IPDA Benny Halizah Putra, bersama Kanit Intel Aiptu Andi Muria Jaya dan jajaran lainnya sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan oleh jajaran Polsek Tlanakan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran miras di lingkungan mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pamekasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya. (znf/Mad).






