PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan memfasilitasi rehabilitasi seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu setelah orang tuanya mengajukan permohonan rehabilitasi secara mandiri.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan permohonan itu diajukan orang tua yang berdomisili di Kecamatan Waru pada 6 Juli 2026 kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan.
“Orang tua yang bersangkutan mengajukan permohonan rehabilitasi mandiri untuk anaknya berinisial AFH yang terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” kata Yoni dalam keterangan tertulis.
Sehari setelah permohonan diterima, yakni pada 7 Juli 2026, petugas Satresnarkoba mengamankan AFH untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi.
Menurut Yoni, saat ini AFH telah ditempatkan di Panti Rehabilitasi Ghana Recovery Madura guna menjalani pemulihan secara medis dan sosial.
Ia mengatakan langkah yang ditempuh keluarga tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berhak memperoleh rehabilitasi.
“Kami mengapresiasi keberanian orang tua yang bersangkutan. Melaporkan anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkotika untuk menjalani rehabilitasi merupakan langkah yang tepat demi proses pemulihan,” ujarnya.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengajukan rehabilitasi apabila terdapat anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Kepolisian, kata Yoni, akan mengedepankan pendekatan rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku. (Mad/Aj)







