Pamekasan (notice), Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, yaitu S terduga (Bandar) berusia 41 tahun, RMP (Pengedar) berusia 33 tahun, dan H (Pengedar) berusia 46 tahun.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 77,96 gram sabu. Penangkapan dilakukan di rumah Dsn. Maronggi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan pada hari Minggu (4/5/2025) kemarin.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto menjelaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Kasihumas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” ungkap AKP Sri Sugairto.





