Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

Avatar

- Reporter

Rabu, 10 September 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba.

Polres Pamekasan saat mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba.

PAMEKASAN//NOTICE – Anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan pesta narkoba di salah satu Rumah Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Keempat pelaku Inisial R (38), R (27), M (40) warga Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan AF (40) warga Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke empat pelaku inisial R (38), R (27), M (40) dan AF (40) dilakukan dinihari sekitar pukul 01.00 wib, Minggu (7/9/2025).

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Polisi Berhasil Sita Ratusan Miras di Pamekasan

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan.

“Saat dilakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu dengan berat ditimbang logo “A” ± 0,20 gram, logo “B” ± 0,20 gram dan logo “C” ± 0,20 gram.

BACA JUGA :  Cegah Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 27 Motor

1 (satu) kotak warna putih, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang di tutupnya dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca, 3 (tiga) buah Handphone merek OPPO warna hitam, Handphone merek OPPO warna biru dan Handphone merek VIVO warna hitam, terang AKP Jupriadi.

BACA JUGA :  JCP Bersama Polres Pamekasan Gembleng Siswa SMK Darul Ulum Banyuanyar dengan Jurnalistik dan Cyber Crime

Adapun Hasil Tes Urine Para pelaku menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine dan kini keempat pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (Kur/mad).

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru