Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

Avatar

- Reporter

Rabu, 10 September 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba.

Polres Pamekasan saat mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba.

PAMEKASAN//NOTICE – Anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan pesta narkoba di salah satu Rumah Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Keempat pelaku Inisial R (38), R (27), M (40) warga Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan AF (40) warga Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke empat pelaku inisial R (38), R (27), M (40) dan AF (40) dilakukan dinihari sekitar pukul 01.00 wib, Minggu (7/9/2025).

BACA JUGA :  Muktamar ke-35 NU Jadi Momentum Kebangkitan Manuskrip Ulama Nusantara

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan.

“Saat dilakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu dengan berat ditimbang logo “A” ± 0,20 gram, logo “B” ± 0,20 gram dan logo “C” ± 0,20 gram.

BACA JUGA :  Imbauan Sumbangan ‘Masjid’ di MTsN 3 Pamekasan Dikeluhkan Wali Murid, Begini Tanggapan Pihak Madrasah

1 (satu) kotak warna putih, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang di tutupnya dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca, 3 (tiga) buah Handphone merek OPPO warna hitam, Handphone merek OPPO warna biru dan Handphone merek VIVO warna hitam, terang AKP Jupriadi.

BACA JUGA :  Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku

Adapun Hasil Tes Urine Para pelaku menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine dan kini keempat pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (Kur/mad).

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terbaru