Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

Avatar

- Reporter

Rabu, 10 September 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba.

Polres Pamekasan saat mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba.

PAMEKASAN//NOTICE – Anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan pesta narkoba di salah satu Rumah Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Keempat pelaku Inisial R (38), R (27), M (40) warga Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan dan AF (40) warga Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ke empat pelaku inisial R (38), R (27), M (40) dan AF (40) dilakukan dinihari sekitar pukul 01.00 wib, Minggu (7/9/2025).

BACA JUGA :  Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Depan Masjid Asy-Syuhada Pamekasan, Dua Dirawat

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan.

“Saat dilakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu dengan berat ditimbang logo “A” ± 0,20 gram, logo “B” ± 0,20 gram dan logo “C” ± 0,20 gram.

BACA JUGA :  Rapat Bersama Pengusaha Rokok, Pemkab Pamekasan Bahas Strategi Industri Tembakau

1 (satu) kotak warna putih, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang di tutupnya dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca, 3 (tiga) buah Handphone merek OPPO warna hitam, Handphone merek OPPO warna biru dan Handphone merek VIVO warna hitam, terang AKP Jupriadi.

BACA JUGA :  Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Adapun Hasil Tes Urine Para pelaku menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine dan kini keempat pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (Kur/mad).

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru