Nenek 62 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama 

Avatar

- Reporter

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan penistaan agama.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan penistaan agama.

PAMEKASAN, NOTICE – Seorang nenek berinisial JM (62), warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai live di TikTok dengan aksi injak Al-Quran.

Aksi nekat tersebut dilakukan JM lantaran kesal dituding netizen memiliki hubungan dengan seseorang bernama Windi Wijaya saat siaran langsung di akun TikTok miliknya.

Polres Pamekasan resmi mengungkap kasus tersebut pada Jumat (30/10/2026) setelah sebelumnya menerima laporan polisi dengan Nomor LP.B/521/X/2026/SATRESKRIM.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan kronologi kejadian. Aksi tersebut terjadi pada Selasa dan Rabu, 27-28 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kamar rumah tersangka di Jalan Kangenan Gg 1/37 Pamekasan.

BACA JUGA :  Polisi Intensifkan Razia Tempat Hiburan Malam di Pamekasan Jelang Ramadan

“Motifnya, tersangka merasa kesal saat live di TikTok kepada netizen karena tidak percaya bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan Windi Wijaya,” ungkap Yoyok, Sabtu (30/10/2026).

Karena tak dipercaya penonton, JM sempat bersumpah dengan Al-Quran. Namun penonton tetap tidak percaya. Emosi, JM kemudian meletakkan kitab suci Al-Quran bersampul merah di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan.

BACA JUGA :  Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi

“Tersangka mengakui melakukan perbuatan menginjak Al-Quran tersebut sebanyak 2 kali saat live melalui akun TikTok JM.WATIK,” jelas Yoyok.

Kasus ini mencuat usai Unit Siber Satreskrim Polres Pamekasan melakukan patroli siber. Setelah identitas pemilik akun JM dikantongi, tersangka justru datang sendiri ke Mapolres Pamekasan untuk mengamankan diri pada Kamis (29/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan 14 Tersangka Pengedar dan 5 Pengguna Narkoba

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Al-Quran sampul merah, satu unit HP OPPO Reno5 F, satu daster merah motif bunga yang dipakai saat live, dan satu flashdisk 16GB berisi rekaman live.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 301 Ayat (1) subs Pasal 300 subs Pasal 305 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penistaan agama dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (znf/Aj).

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pengancaman di Plakpak Pamekasan Naik Penyidikan, Polisi Bidik Penetapan Tersangka
Desak Bea Cukai Madura Transparan, Formasi Pertanyakan Pelimpahan BB 917 Bal Rokok Ilegal
9 Kasus Diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Curanmor Mendominasi
Penolakan Gerai Indomaret di Pamekasan Berujung Perusakan, Polisi Mulai Periksa Saksi
DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Nenek 62 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kasus Dugaan Pengancaman di Plakpak Pamekasan Naik Penyidikan, Polisi Bidik Penetapan Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Desak Bea Cukai Madura Transparan, Formasi Pertanyakan Pelimpahan BB 917 Bal Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WIB

9 Kasus Diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Curanmor Mendominasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Penolakan Gerai Indomaret di Pamekasan Berujung Perusakan, Polisi Mulai Periksa Saksi

Berita Terbaru

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan penistaan agama.

Hukum & Kriminal

Nenek 62 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 14:42 WIB