PAMEKASAN, NOTICE – Seorang nenek berinisial JM (62), warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai live di TikTok dengan aksi injak Al-Quran.
Aksi nekat tersebut dilakukan JM lantaran kesal dituding netizen memiliki hubungan dengan seseorang bernama Windi Wijaya saat siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Polres Pamekasan resmi mengungkap kasus tersebut pada Jumat (30/10/2026) setelah sebelumnya menerima laporan polisi dengan Nomor LP.B/521/X/2026/SATRESKRIM.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan kronologi kejadian. Aksi tersebut terjadi pada Selasa dan Rabu, 27-28 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kamar rumah tersangka di Jalan Kangenan Gg 1/37 Pamekasan.
“Motifnya, tersangka merasa kesal saat live di TikTok kepada netizen karena tidak percaya bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan Windi Wijaya,” ungkap Yoyok, Sabtu (30/10/2026).
Karena tak dipercaya penonton, JM sempat bersumpah dengan Al-Quran. Namun penonton tetap tidak percaya. Emosi, JM kemudian meletakkan kitab suci Al-Quran bersampul merah di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan.
“Tersangka mengakui melakukan perbuatan menginjak Al-Quran tersebut sebanyak 2 kali saat live melalui akun TikTok JM.WATIK,” jelas Yoyok.
Kasus ini mencuat usai Unit Siber Satreskrim Polres Pamekasan melakukan patroli siber. Setelah identitas pemilik akun JM dikantongi, tersangka justru datang sendiri ke Mapolres Pamekasan untuk mengamankan diri pada Kamis (29/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Al-Quran sampul merah, satu unit HP OPPO Reno5 F, satu daster merah motif bunga yang dipakai saat live, dan satu flashdisk 16GB berisi rekaman live.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 301 Ayat (1) subs Pasal 300 subs Pasal 305 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penistaan agama dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (znf/Aj).






