Bupati Pamekasan Dicatut dalam Dugaan Jual Beli Jabatan, BMM Tuntut Pengusutan

Avatar

- Reporter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMM saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor BKPSDM Pamekasan.

BMM saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor BKPSDM Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Pamekasan mencuat setelah puluhan massa Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) menggelar aksi di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pengusutan dugaan transaksi jabatan yang menyeret seorang pegawai Puskesmas Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, berinisial RJ.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Suja’i, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut bermula dari tawaran jabatan dengan kompensasi uang sekitar Rp50 juta.

Menurut Ja’i, RJ diduga menawarkan jabatan dengan mengaku sebagai orang dekat Bupati Pamekasan. Namun, setelah uang diserahkan, jabatan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh.

“Modusnya, ada oknum pegawai berinisial RJ yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Pamekasan dan menawarkan jabatan dengan kompensasi uang kurang lebih Rp50 juta. Setelah uang diberikan, tidak ada iktikad baik dan jabatan yang dijanjikan tidak didapatkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Tegas Membantah

Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan langsung ke sebuah rumah di Jalan Ponorogo yang disebut sebagai tempat indekos RJ. Penyerahan uang itu, menurut pengakuannya, terjadi pada Mei 2025.

Ja’i juga menyebut dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam dugaan transaksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tuntutan utama massa adalah pengembalian uang yang telah diserahkan kepada RJ.

“Uangnya langsung diserahkan ke rumah pelaku yang diklaim sebagai tempat indekosnya di Jalan Ponorogo,” ujarnya.

Bagi BMM, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang yang belum dikembalikan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kepercayaan melalui iming-iming jabatan. Ja’i menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti agar duduk perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi jelas.

“Kami menuntut uang yang sudah diterima oleh oknum RJ segera dikembalikan. Untuk sanksi dan hukumannya, kami pasrahkan kepada Sekda dan Pemkab Pamekasan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kemarahan atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, janji jabatan yang disertai penyerahan uang tetapi tidak terealisasi merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan.

BACA JUGA :  Pantura Pamekasan Masih Minim Layanan Damkar, Ketua DPRD Dorong Pos Baru Segera Dibangun

“Kami marah karena ini sudah tindakan penipuan dengan iming-iming jabatan,” kata Ja’i.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Pamekasan, Moh Alwi, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) pada tahap awal menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan. Menurutnya, mekanisme penanganan disesuaikan dengan tingkat dugaan pelanggaran dan potensi sanksi yang dapat dijatuhkan.

“Kalau masalah sanksi pendisiplinan, itu tentu menjadi ranah OPD terkait, dalam hal ini Dinkes Pamekasan,” jelas Alwi.

Ia menerangkan, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan dan berpotensi berujung pada sanksi peringatan, penanganannya dapat dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.

“Kalau potensi hukumannya ringan, seperti sanksi peringatan, itu bisa sepenuhnya ditangani OPD-nya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Alokasi APBD Rp18 Miliar, PAD Sampah DLH Pamekasan Cuma Rp85 Juta

Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran berpotensi menimbulkan sanksi sedang atau berat, perkara tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Pamekasan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan disiplin.

“Jika potensi sanksinya sedang atau berat, itu dilaporkan ke Bupati. Nanti Bupati yang menugaskan tim hukum pendisiplinan, dalam hal ini Sekda, Inspektorat, Asisten, BKPSDM, dan OPD terkait untuk menangani perkara tersebut,” paparnya.

Alwi menegaskan, BKPSDM tidak serta-merta menjadi pihak yang menangani seluruh dugaan pelanggaran sejak awal. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti dan membutuhkan penanganan sesuai kewenangannya, perkara itu dapat diteruskan kepada BKPSDM.

“Jadi, tidak serta-merta langsung menjadi ranah kita di BKPSDM. Jika hal itu terbukti, nanti akhirnya juga pasti sampai ke kita,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai pegawai berinisial RJ yang disebut dalam tuntutan massa BMM, Alwi mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.

“Saya tidak tahu kepada inisial RJ itu,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Momentum Hari Sumpah Pemuda, PUSKAT Nusantara Beri Penghargaan kepada Founder BIP
Kuota Solar Pamekasan Dipangkas 1.371 KL, Distribusi dan Surat Rekomendasi Disorot
Soroti Antrean BBM Mengular, PC PMII Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan
Kenang Jasa M. Tabrani, Pemprov Jatim Gelar Upacara Sumpah Pemuda di Pamekasan
Serapan Anggaran DKPP Pamekasan Baru 29,63 Persen, Rp19,5 Miliar Belum Terealisasi
Aktivis Soroti Anggaran Kaos Rp53,6 Juta Satpol PP dan Damkar Pamekasan
Sulit Dikonfirmasi, Bupati Pamekasan Minta Kepala DKPP tidak Abaikan Fungsi Pers
Kekeringan Meluas ke 82 Desa, Kalaksa BPBD Pamekasan Beralasan Serapan BTT masih Direkap

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Bupati Pamekasan Dicatut dalam Dugaan Jual Beli Jabatan, BMM Tuntut Pengusutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Momentum Hari Sumpah Pemuda, PUSKAT Nusantara Beri Penghargaan kepada Founder BIP

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kuota Solar Pamekasan Dipangkas 1.371 KL, Distribusi dan Surat Rekomendasi Disorot

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Soroti Antrean BBM Mengular, PC PMII Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Serapan Anggaran DKPP Pamekasan Baru 29,63 Persen, Rp19,5 Miliar Belum Terealisasi

Berita Terbaru