PAMEKASAN, NOTICE – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan perusakan gudang di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru. Polres Pamekasan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara pada 19 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial SW pada 6 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit dan perusakan gudang milik pelapor.
“Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Oktober 2026,” ujar Ipda Evan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Ia menerangkan, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika seorang pria berinisial H bersama sejumlah rekannya mendatangi kediaman pelapor. Dalam kejadian itu, terlapor diduga mengacungkan celurit ke arah SW dan anaknya sembari melontarkan ancaman.
“Terlapor diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya serta melontarkan kata-kata ancaman,” ungkapnya.
Menurut Evan, kejadian tersebut membuat pelapor merasa ketakutan hingga anaknya menangis. Selain dugaan pengancaman, terlapor juga dilaporkan melakukan perusakan terhadap gudang milik SW.
Ia menambahkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
“Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan sejak 7 Oktober 2026 dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP,” jelasnya.
Evan menyebutkan, pemeriksaan saksi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2026. Sebanyak lima orang diperiksa, yakni SW selaku pelapor serta MS, MR, MA, dan SB.
Meski pemanggilan terhadap terlapor dan sejumlah saksi pada pertengahan Oktober sempat terkendala kehadiran, penyidik tetap melanjutkan proses penanganan perkara hingga menggelar perkara pada 19 Oktober 2026.
“Hasil gelar perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Setelah status perkara ditingkatkan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan serta pelapor pada 21 Oktober 2026. Sementara itu, SPDP untuk pihak terlapor dikirimkan pada 23 Oktober 2026.
Dalam tahap penyidikan, polisi juga menyita barang bukti pada 22 Oktober 2026. Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026.
Selain itu, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026.
Evan menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial H untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” terangnya. (znf/Aj).






