Kasus Dugaan Pengancaman di Plakpak Pamekasan Naik Penyidikan, Polisi Bidik Penetapan Tersangka

Avatar

- Reporter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Evan Yoni Pratama (kanan) saat melakukan konferensi pers.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Evan Yoni Pratama (kanan) saat melakukan konferensi pers.

PAMEKASAN, NOTICE – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan perusakan gudang di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru. Polres Pamekasan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara pada 19 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial SW pada 6 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit dan perusakan gudang milik pelapor.

“Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Oktober 2026,” ujar Ipda Evan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Ia menerangkan, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika seorang pria berinisial H bersama sejumlah rekannya mendatangi kediaman pelapor. Dalam kejadian itu, terlapor diduga mengacungkan celurit ke arah SW dan anaknya sembari melontarkan ancaman.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

“Terlapor diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya serta melontarkan kata-kata ancaman,” ungkapnya.

Menurut Evan, kejadian tersebut membuat pelapor merasa ketakutan hingga anaknya menangis. Selain dugaan pengancaman, terlapor juga dilaporkan melakukan perusakan terhadap gudang milik SW.

Ia menambahkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.

“Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan sejak 7 Oktober 2026 dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP,” jelasnya.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Evan menyebutkan, pemeriksaan saksi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2026. Sebanyak lima orang diperiksa, yakni SW selaku pelapor serta MS, MR, MA, dan SB.

Meski pemanggilan terhadap terlapor dan sejumlah saksi pada pertengahan Oktober sempat terkendala kehadiran, penyidik tetap melanjutkan proses penanganan perkara hingga menggelar perkara pada 19 Oktober 2026.

“Hasil gelar perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Setelah status perkara ditingkatkan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan serta pelapor pada 21 Oktober 2026. Sementara itu, SPDP untuk pihak terlapor dikirimkan pada 23 Oktober 2026.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan Warga Larangan Ditangkap Polres Pamekasan, Ini Motifnya

Dalam tahap penyidikan, polisi juga menyita barang bukti pada 22 Oktober 2026. Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026.

Selain itu, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026.

Evan menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial H untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” terangnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Desak Bea Cukai Madura Transparan, Formasi Pertanyakan Pelimpahan BB 917 Bal Rokok Ilegal
9 Kasus Diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Curanmor Mendominasi
Penolakan Gerai Indomaret di Pamekasan Berujung Perusakan, Polisi Mulai Periksa Saksi
DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kasus Dugaan Pengancaman di Plakpak Pamekasan Naik Penyidikan, Polisi Bidik Penetapan Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Desak Bea Cukai Madura Transparan, Formasi Pertanyakan Pelimpahan BB 917 Bal Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37 WIB

9 Kasus Diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Curanmor Mendominasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Penolakan Gerai Indomaret di Pamekasan Berujung Perusakan, Polisi Mulai Periksa Saksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Berita Terbaru