PAMEKASAN, NOTICE – Pelarian M (56), daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, berhasil dibekuk polisi.
Setelah lolos saat penggerebekan pada akhir September 2026, pria asal Desa Campor itu ditangkap polisi di sebuah rumah kos pada Minggu (18/10/2026) malam.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kos yang berada di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. M sebelumnya menjadi target polisi setelah melarikan diri saat penggerebekan di sebuah rumah milik terduga yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.
“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Evan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set alat isap atau bong botol kaca, lima di antaranya masih terdapat sisa sabu serta 11 plastik klip transparan.
Petugas juga mengamankan 10 korek api gas, satu kompor berbahan botol kaca, dan satu unit ponsel Oppo A6 Pro berwarna perak yang disebut milik tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, M diduga berperan dalam aktivitas peredaran sabu. Polisi menyebut narkotika tersebut disimpan di sebuah bilik khusus di belakang rumahnya untuk diserahkan kepada pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.
Meski M telah ditangkap, pengembangan perkara masih diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok narkotika yang berada di atasnya dalam rantai peredaran.
“Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Evan.
Saat ini, M diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan akan melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut. (znf/Aj).






