PAMEKASAN, NOTICE – Pelarian tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial M saat penggerebekan di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, belum berakhir. Satresnarkoba Polres Pamekasan telah memasukkan M ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini terus memburu keberadaannya sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa upaya pengejaran masih berlangsung. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami tidak akan berhenti memburu tersangka. Tim di lapangan terus bergerak melakukan penelusuran demi menangkap yang bersangkutan dan membongkar jaringan di balik kasus ini,” ujar Evan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkotika menjadi komitmen Kapolres Pamekasan. Jajaran kepolisian diminta melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kapolres Pamekasan sejak awal sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Penindakan di Proppo ini adalah wujud nyata dari komitmen tersebut, bahwa tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegasnya.
Sebelumnya, penggerebekan di Desa Campor melibatkan sekitar 70 personel gabungan. Mereka terdiri dari tim operasional Satresnarkoba, Satreskrim, satu unit Raimas, serta satu peleton Satbrimob yang dikerahkan sesuai kebutuhan taktis di lapangan.
Penindakan dilakukan Satresnarkoba Polres Pamekasan dengan berkoordinasi bersama Polsek Proppo, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Polisi menyatakan tidak terjadi kebocoran informasi dalam operasi tersebut. M lolos dari penyergapan karena lokasi kejadian berada di area terbuka di belakang rumah yang memiliki banyak akses untuk melarikan diri.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mendalami keberadaan sembilan unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi penggerebekan. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan konsumen atau rekan pelaku, tetapi kepemilikannya masih ditelusuri penyidik.
Selain itu, polisi menyita dua unit telepon seluler yang kini menjadi objek pemeriksaan digital forensik untuk mencari informasi tambahan terkait perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, M diduga berperan sebagai penyedia tempat sekaligus pengedar narkotika. Namun, dugaan keterlibatannya dalam jaringan bandar yang lebih besar masih terus dikembangkan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman terhadap barang bukti, identitas pemilik kendaraan, dan isi perangkat elektronik yang disita.
Adapun penetapan DPO dilakukan melalui tahapan penanganan perkara, mulai dari pemanggilan tersangka, pemanggilan kedua apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, gelar perkara, hingga penerbitan surat perintah penangkapan dan lembar DPO untuk disebarluaskan kepada jajaran kepolisian.
Polres Pamekasan menegaskan pengejaran terhadap M akan terus dilakukan. Penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (znf/Aj).






