Diduga Setubuhi Pasien, Seorang Dukun di Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MB digiring ke Aula Mapolres Pamekasan.

Tersangka MB digiring ke Aula Mapolres Pamekasan.

Pamekasan (notice) – Seorang dukun berinisial MB (48), Warga Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diduga menyetubuhi pasiennya, M (20), warga Dusun Panjalin, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.

MB dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 6C UURI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

BACA JUGA :  Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Mei 2025, pihaknya berhasil meringkus seorang dukun berinisial MB.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 3 (tiga) orang saksi. Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah BH (bra) warna lavender, 1 (satu) buah kerudung persegi empat berwarna Lavender, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) buah gamis warna dongker,” ujar AKP Doni dalam konferensi persnya, Rabu (14/5).

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta Modus “Jalur Khusus” Masuk Polri

AKP Doni menjelaskan, bahwa modus yang diperankan oleh tersangka MB yaitu mengajak korban ke makam tengah sawah yang letaknya kurang lebih 200 meter dari  rumah korban.

“Nah, di tempat itu tersangka MB melancarkan aksinya terhadap korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru