Diduga Setubuhi Pasien, Seorang Dukun di Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MB digiring ke Aula Mapolres Pamekasan.

Tersangka MB digiring ke Aula Mapolres Pamekasan.

Pamekasan (notice) – Seorang dukun berinisial MB (48), Warga Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diduga menyetubuhi pasiennya, M (20), warga Dusun Panjalin, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.

MB dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 6C UURI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Tawuran Maut di Pamekasan, Polisi Ungkap Detik-detik Dua Korban Tewas

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Mei 2025, pihaknya berhasil meringkus seorang dukun berinisial MB.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 3 (tiga) orang saksi. Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah BH (bra) warna lavender, 1 (satu) buah kerudung persegi empat berwarna Lavender, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) buah gamis warna dongker,” ujar AKP Doni dalam konferensi persnya, Rabu (14/5).

BACA JUGA :  Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Depan Masjid Asy-Syuhada Pamekasan, Dua Dirawat

AKP Doni menjelaskan, bahwa modus yang diperankan oleh tersangka MB yaitu mengajak korban ke makam tengah sawah yang letaknya kurang lebih 200 meter dari  rumah korban.

“Nah, di tempat itu tersangka MB melancarkan aksinya terhadap korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 18:29 WIB

Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Dua Pemuda terkapar di jalan raya usai terlibat laka maut. 

Peristiwa

Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Motor di Larangan Pamekasan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:04 WIB

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB