Diduga Setubuhi Pasien, Seorang Dukun di Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MB digiring ke Aula Mapolres Pamekasan.

Tersangka MB digiring ke Aula Mapolres Pamekasan.

Pamekasan (notice) – Seorang dukun berinisial MB (48), Warga Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diduga menyetubuhi pasiennya, M (20), warga Dusun Panjalin, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.

MB dijerat Pasal 285 KUHP atau pasal 6C UURI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta Modus “Jalur Khusus” Masuk Polri

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Mei 2025, pihaknya berhasil meringkus seorang dukun berinisial MB.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 3 (tiga) orang saksi. Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah BH (bra) warna lavender, 1 (satu) buah kerudung persegi empat berwarna Lavender, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) buah gamis warna dongker,” ujar AKP Doni dalam konferensi persnya, Rabu (14/5).

BACA JUGA :  Rumah Dirusak, Warga Pamekasan Laporkan ke Polisi

AKP Doni menjelaskan, bahwa modus yang diperankan oleh tersangka MB yaitu mengajak korban ke makam tengah sawah yang letaknya kurang lebih 200 meter dari  rumah korban.

“Nah, di tempat itu tersangka MB melancarkan aksinya terhadap korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru