Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Avatar

- Reporter

Sabtu, 9 November 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Terduga pelaku Curanmor diamankan polisi.

Ket Foto: Terduga pelaku Curanmor diamankan polisi.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Seorang pria berinisial S (37) Warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus polisi. Pria berinisial S diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya yang di parkir dekat surau milik korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (3/11) sekitar pukul 03.00 WIB, korban atas nama Sarman warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan sedang tidur di dalam surau miliknya, sedangkan sepeda motornya di parkir dekat surau dengan keadaan motor terkunci stir.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

“Korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada (hilang/dicuri),” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri, Sabtu (9/11).

Kemudian, lanjut AKP Sri, pada hari Rabu (6/11) korban mendapatkan informasi bahwa kendaraannya itu dicuri oleh pelaku inisial S. Keesokan harinya, Surman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan.

BACA JUGA :  Utoyo Rahmad Luruskan Isu Pengrusakan, Tegaskan Hanya Perbaikan Rumah Keluarga di Pamekasan

“Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Sri menjelaskan, bahwa setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku S.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (7/11) sore, kemudian petugas langsung melakukan mengintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, mencuri motor milik korban, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Palengaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru