Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Avatar

- Reporter

Sabtu, 9 November 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Terduga pelaku Curanmor diamankan polisi.

Ket Foto: Terduga pelaku Curanmor diamankan polisi.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Seorang pria berinisial S (37) Warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus polisi. Pria berinisial S diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya yang di parkir dekat surau milik korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (3/11) sekitar pukul 03.00 WIB, korban atas nama Sarman warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan sedang tidur di dalam surau miliknya, sedangkan sepeda motornya di parkir dekat surau dengan keadaan motor terkunci stir.

BACA JUGA :  Mahfud MD Kupas Tuntas Revisi KUHP: Akhiri Warisan Kolonial, Namun Waspadai Celah Penyalahgunaan

“Korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada (hilang/dicuri),” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri, Sabtu (9/11).

Kemudian, lanjut AKP Sri, pada hari Rabu (6/11) korban mendapatkan informasi bahwa kendaraannya itu dicuri oleh pelaku inisial S. Keesokan harinya, Surman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan.

BACA JUGA :  Tersangka Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

“Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Sri menjelaskan, bahwa setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku S.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (7/11) sore, kemudian petugas langsung melakukan mengintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, mencuri motor milik korban, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Palengaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru