Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Avatar

- Reporter

Sabtu, 9 November 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Terduga pelaku Curanmor diamankan polisi.

Ket Foto: Terduga pelaku Curanmor diamankan polisi.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Seorang pria berinisial S (37) Warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus polisi. Pria berinisial S diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya yang di parkir dekat surau milik korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (3/11) sekitar pukul 03.00 WIB, korban atas nama Sarman warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan sedang tidur di dalam surau miliknya, sedangkan sepeda motornya di parkir dekat surau dengan keadaan motor terkunci stir.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

“Korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada (hilang/dicuri),” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri, Sabtu (9/11).

Kemudian, lanjut AKP Sri, pada hari Rabu (6/11) korban mendapatkan informasi bahwa kendaraannya itu dicuri oleh pelaku inisial S. Keesokan harinya, Surman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan.

BACA JUGA :  Jaga Ketertiban, Polres Pamekasan Razia Tempat Hiburan dan Kos-Kosan

“Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Sri menjelaskan, bahwa setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku S.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (7/11) sore, kemudian petugas langsung melakukan mengintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, mencuri motor milik korban, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Palengaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terbaru