PAMEKASAN, Noticenews.id – Seorang pria berinisial S (37) Warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus polisi. Pria berinisial S diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya yang di parkir dekat surau milik korban.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menceritakan kronologis kejadiannya, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (3/11) sekitar pukul 03.00 WIB, korban atas nama Sarman warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan sedang tidur di dalam surau miliknya, sedangkan sepeda motornya di parkir dekat surau dengan keadaan motor terkunci stir.
“Korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada (hilang/dicuri),” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri, Sabtu (9/11).
Kemudian, lanjut AKP Sri, pada hari Rabu (6/11) korban mendapatkan informasi bahwa kendaraannya itu dicuri oleh pelaku inisial S. Keesokan harinya, Surman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan.
“Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan,” paparnya.
Lebih lanjut, AKP Sri menjelaskan, bahwa setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku S.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (7/11) sore, kemudian petugas langsung melakukan mengintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, mencuri motor milik korban, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Palengaan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP,” pungkasnya.





