Bongkar Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah, Kepala Unit UPS Palengaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar

- Reporter

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola sekaligus Kepala Unit UPS Palengaan, MB saat digiring ke Mobil menuju Lapas Pamekasan.

Pengelola sekaligus Kepala Unit UPS Palengaan, MB saat digiring ke Mobil menuju Lapas Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Skandal ini menimbulkan kerugian keuangan negara cq. Pegadaian hingga Rp9,7 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah karena emas mereka tidak bisa ditebus kembali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan,” terang Ardian, Selasa (26/08).

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

Modus yang digunakan, H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik. Ia bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan proses ilegal itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).

Akibat praktik tersebut, sejak Oktober 2024 banyak pinjaman macet, emas tidak bisa ditebus, dan pihak UPS Palengaan tidak mampu melelang barang jaminan.

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Sita Aset Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan Terkait Dugaan Korupsi Gadai Emas

Hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian menyebutkan total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini H diketahui masih mendekam di Lapas Pamekasan untuk kasus lain, sementara MB resmi ditahan di Lapas yang sama.

“Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine Dadakan

Sementara itu, Kasi Pidsus, Ali Munip mengatakan, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Ancaman pidana untuk masing-masing tersangka yakni penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Mad).

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru