Bongkar Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah, Kepala Unit UPS Palengaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar

- Reporter

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola sekaligus Kepala Unit UPS Palengaan, MB saat digiring ke Mobil menuju Lapas Pamekasan.

Pengelola sekaligus Kepala Unit UPS Palengaan, MB saat digiring ke Mobil menuju Lapas Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Skandal ini menimbulkan kerugian keuangan negara cq. Pegadaian hingga Rp9,7 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah karena emas mereka tidak bisa ditebus kembali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan,” terang Ardian, Selasa (26/08).

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Polisi Berhasil Sita Ratusan Miras di Pamekasan

Modus yang digunakan, H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik. Ia bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan proses ilegal itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).

Akibat praktik tersebut, sejak Oktober 2024 banyak pinjaman macet, emas tidak bisa ditebus, dan pihak UPS Palengaan tidak mampu melelang barang jaminan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Berujung Maut di Pangorayan

Hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian menyebutkan total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini H diketahui masih mendekam di Lapas Pamekasan untuk kasus lain, sementara MB resmi ditahan di Lapas yang sama.

“Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Sementara itu, Kasi Pidsus, Ali Munip mengatakan, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Ancaman pidana untuk masing-masing tersangka yakni penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Mad).

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru