Bongkar Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah, Kepala Unit UPS Palengaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar

- Reporter

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola sekaligus Kepala Unit UPS Palengaan, MB saat digiring ke Mobil menuju Lapas Pamekasan.

Pengelola sekaligus Kepala Unit UPS Palengaan, MB saat digiring ke Mobil menuju Lapas Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Skandal ini menimbulkan kerugian keuangan negara cq. Pegadaian hingga Rp9,7 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah karena emas mereka tidak bisa ditebus kembali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan,” terang Ardian, Selasa (26/08).

BACA JUGA :  Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Modus yang digunakan, H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik. Ia bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan proses ilegal itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).

Akibat praktik tersebut, sejak Oktober 2024 banyak pinjaman macet, emas tidak bisa ditebus, dan pihak UPS Palengaan tidak mampu melelang barang jaminan.

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Sita Aset Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan Terkait Dugaan Korupsi Gadai Emas

Hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian menyebutkan total kerugian mencapai Rp9.777.363.000. Saat ini H diketahui masih mendekam di Lapas Pamekasan untuk kasus lain, sementara MB resmi ditahan di Lapas yang sama.

“Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Cegah Ancaman Keselamatan, Polisi Gagalkan Balap Liar di Tambung dan Amankan 31 Motor

Sementara itu, Kasi Pidsus, Ali Munip mengatakan, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Ancaman pidana untuk masing-masing tersangka yakni penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Mad).

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe
Hampir 5 Tahun Buron, DPO Pembunuhan di Batumarmar Ditangkap di Jember
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB