PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan RSUD Smart.
Dalam rapat evaluasi, dewan menemukan sejumlah dokumen penting yang belum disertakan, mulai dari investasi jangka pendek senilai sekitar Rp2,5 miliar hingga piutang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp22 miliar yang beluum dijelaskan secara utuh.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Abd. Rosyid Fansori meminta manajemen RSUD Smart segera melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum pembahasan memasuki Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Yang kami butuhkan adalah dokumen pendukung yang lengkap. Jangan hanya menyampaikan angka dalam laporan, tetapi harus disertai bukti administrasi agar bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Rosyid, Sabtu (18/7/2026).
Salah satu sorotan utama adalah investasi jangka pendek yang tercatat dalam laporan keuangan. Namun, rumah sakit belum menyampaikan dokumen pendukung terkait penarikan investasi tersebut.
Rosyid meminta pihak rumah sakit menyerahkan surat keputusan direktur, perjanjian investasi, catatan deposito, serta laporan bunga atau hasil investasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Kalau memang ada investasi sekitar Rp2,5 miliar, kami ingin melihat dasar hukumnya, perjanjiannya, penempatannya, hingga berapa hasil bunga yang diperoleh. Semua itu harus jelas,” ujarnya.
Selain itu, politisi PPP tersebut juga mempertanyakan rasio kebutuhan tenaga kerja di RSUD Smart. Menurut hasil pembahasan, masih terdapat sisa anggaran yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk rekrutmen tenaga kesehatan, namun justru menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Kebutuhan tenaga harus dihitung berdasarkan analisis beban kerja. Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi pelayanan kepada masyarakat justru terkendala karena kekurangan tenaga,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah piutang JKN kepada RSUD Smart yang berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp22 miliar. Hingga rapat berlangsung, pihak rumah sakit dinilai belum memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai piutang tersebut.
“Kami memberi waktu 7 x 24 jam kepada manajemen RSUD Smart untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap dengan melibatkan dewan pengawas. Setelah itu baru akan kami lakukan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari sisi proyeksi bisnis, Komisi IV juga menilai target pendapatan RSUD Smart tahun 2026 sebesar sekitar Rp160 miliar cukup berat untuk direalisasikan. Pasalnya, target tersebut sama dengan target tahun sebelumnya, sementara terdapat kebijakan baru, termasuk Peraturan Bupati Nomor 68, yang dinilai berpotensi menurunkan pendapatan rumah sakit.
“Kalau target pendapatannya tetap sama sementara ada regulasi yang berdampak pada penurunan pendapatan, tentu harus ada kajian yang realistis agar target tersebut benar-benar bisa dicapai,” pungkasnya. (Mad/Aj).







