Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Berujung Maut di Pangorayan

Avatar

- Reporter

Selasa, 8 April 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka tengah digiring ke Aula Mapolres Pamekasan

Para tersangka tengah digiring ke Aula Mapolres Pamekasan

Pamekasan (notice), Polres Pamekasan menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.

RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).

Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.

Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian.

Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.

“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Bagi Anggota Berdedikasi

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.

Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.

Barang bukti lain yang diamankan berupa bata semen cor, slongsong mercon, botol yang diduga berisi campuran pertalite dan solar, dan sisa kertas semen.

“Kami juga mengamankan sebuah kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merek Dior dan sebuah sarung motif batik warna coklat merek BHR,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.

Selain itu, juga ditemukan satu kaleng susu yang di dalamnya terdapat delapan buah mercon yang belum meldak beserta serpihan kertas bekas ledakan marcon.

“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

BACA JUGA :  Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Akibat perbuatan mereka, para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berikut 8 tersangka yang ditangkap Polres Pamekasan dengan peran berbeda-beda dalam kasus tersebut.

1. (AS), umur 40 thn alamat Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan (ketua panitia yang bertanggung jawab penuh atas jalannya acara pesta kembang api di Ds. Pangorayan Kec. proppo Kab. Pamekasan).

2. (FH), umur 26 thn alamat Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan (Panitia dan pengawas dibagian rangkaian yang berasal dari Dsn. Marajan Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan).

3. (AM), umur 25 thn alamat Kec. Pangurayan Kec. Proppo kab. Pamekasan (Panitia Pengawas dibagian Dsn. Bunud Ds. Pangurayan Kec. proppo Kab. Pamekasan dan juga pemilik rangkaian berbentuk mobil mobilan).

BACA JUGA :  Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Kepergok Melakukan Penyelundupan Narkoba

4. (FAY), umur 24 thn alamat Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan (merupakan panitia di bagian Dsn. Langgar Ds. Pangurayan Kec. Proppo Kab. Pamekasan dan juga ikut menyumbang dalam 4 (empat) rangkaian yang berbentuk pesawat, perahu, kura kura dan perahu).

5. (SA), umur 39 thn alamat Ds. Akkor Kec.Palengaan Kab. Pamekasan (pemilik rangkaian kereta api dan menyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

6. (ML) umur 30 thn alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan (membuat rangakaian kereta api, membeli bahan bahan petasan dan mercon serta bensin, solar dan pertalite, dan juga yang menyulut mercon dengan posisi miring).

7. (AN) umur 27 thn alamat Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang (turut serta membuat rangkaian kereta api panjang 15 meter, dan menyumbang dana sebesar Rp. 400.000,_(empat ratus ribu) untuk pembelian bahan serta ikut menggotong rangakian ke lokasi).

8. (AR) umur 36 thn alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) membeli bahan bahan bersama AN serta penyandang dana dari anggota anggota yang lain dari rangkaian kereta api).

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru