PAMEKASAN, NOTICE – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap secara detail detik-detik tawuran berdarah yang menewaskan dua orang di depan Masjid Agung Asy-Syuhada melalui rekonstruksi perkara, Kamis (18/12/2025). Rekonstruksi ini menjadi tahapan krusial untuk membedah peran para pelaku sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Rekonstruksi digelar di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan dengan menghadirkan seluruh tersangka. Satu per satu pelaku memperagakan langsung rangkaian peristiwa sesuai peran masing-masing, mulai dari awal bentrokan hingga terjadinya aksi kekerasan fatal.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta penyidikan serta memperkuat alat bukti.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian, memastikan peran setiap tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa,” ujar AKP Doni kepada wartawan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan memperagakan 12 adegan, sementara tersangka yang dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan memperagakan 20 adegan. Adegan-adegan itu menggambarkan secara runtut proses bentrokan, penggunaan senjata tajam, hingga korban tergeletak bersimbah darah.
Dari rangkaian adegan, terungkap jelas aksi pembacokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya menyusul meninggal akibat luka serius yang diderita.
AKP Doni menambahkan, hasil rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
“Semua fakta kami rangkai secara terang. Ini untuk memastikan tidak ada peran pelaku yang terlewat dalam proses pembuktian,” tegasnya.
Kasus tawuran berdarah tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu (9/11/2025) dan sempat menggemparkan masyarakat Pamekasan karena berlangsung di kawasan pusat kota dan menelan korban jiwa. (znf/Aj).






