Diduga Lakukan Transaksi Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Polisi

Avatar

- Reporter

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Saat Diamankan Polisi.

Ket Foto: Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Saat Diamankan Polisi.

PAMEKASAN, Noticenews.id– Tim Unit Reskrim Polsek Proppo, Kabupaten Pamekasan berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku tersebut inisial AFA (32) warga Desa Blumbungan Kecamatan Larangan dan MJ (32) warga Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Tersangka ditangkap di sebuah bilik rumah di Dusun Dumpol Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, saat melakukan transaksi jual beli serta mengkonsumsi jenis sabu.

Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo, Iptu Nanang Hery Purnomo.

Kapolsek Proppo, Iptu Nanang Hery Purnomo mengatakan, bahwa mereka secara tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan Maut di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada

Dari tangan pelaku AFA pijaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap berjumlah 6 (enam) bong, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga jenis sabu.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bakar 1 (satu) buah, korek api 23 (dua puluh tiga) buah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, uang sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).

“1 (satu) bungkus sedot plastik warna warni, 1 (satu) buah tisu, 2 (dua) buah botol alcohol, 3 (tiga) buah gunting, tas slempang warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Scorpion, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 (lima ) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Sedangkan dari tangan pelaku MJ, lanjut Iptu Nanang, dirinya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat tuberisi kartu ATM BCA, 2 (dua) buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000,- ( tiga ratus sebelas ribu rupiah), 1 (buah) rokok merk Nice, 1 (satu) poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Pencuri Kotak Amal yang Menggunakan Mobil

“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib, karena adanya informasi dari masyarakat, Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jual belikan,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kapolsek Proppo, Selasa (29/10),” pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru