PAMEKASAN//NOTICE – Polisi bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap SB (58), warga Desa Grujugan, pada Selasa (19/8/2025) pagi di rumah korban.
“Begitu mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya diketahui dan berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membawa sebilah pisau dapur. Ia kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk.
Motif penganiayaan ini diduga karena dendam lama. “Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki korban sekitar setahun lalu,” jelas AKP Jupriadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
“1 unit motor Honda Scoopy putih Nopol M 3460 CG, 1 bilah pisau dapur bergagang kayu, 1 pasang sandal hitam dengan tali hijau, dan 1 helm hitam kombinasi merah putih,” paparnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Sementara itu, korban SB masih dirawat di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya berangsur membaik,” pungkasnya. (Mad/Zn).





