Pelaku Penganiayaan Warga Larangan Ditangkap Polres Pamekasan, Ini Motifnya

Avatar

- Reporter

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Polisi bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap SB (58), warga Desa Grujugan, pada Selasa (19/8/2025) pagi di rumah korban.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

“Begitu mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya diketahui dan berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membawa sebilah pisau dapur. Ia kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Motif penganiayaan ini diduga karena dendam lama. “Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki korban sekitar setahun lalu,” jelas AKP Jupriadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

“1 unit motor Honda Scoopy putih Nopol M 3460 CG, 1 bilah pisau dapur bergagang kayu, 1 pasang sandal hitam dengan tali hijau, dan 1 helm hitam kombinasi merah putih,” paparnya.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta Modus “Jalur Khusus” Masuk Polri

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Sementara itu, korban SB masih dirawat di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya berangsur membaik,” pungkasnya. (Mad/Zn).

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terbaru