Pelaku Penganiayaan Warga Larangan Ditangkap Polres Pamekasan, Ini Motifnya

Avatar

- Reporter

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Polisi bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap SB (58), warga Desa Grujugan, pada Selasa (19/8/2025) pagi di rumah korban.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Mesum Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap di Surabaya

“Begitu mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya diketahui dan berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membawa sebilah pisau dapur. Ia kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk.

BACA JUGA :  Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Motif penganiayaan ini diduga karena dendam lama. “Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki korban sekitar setahun lalu,” jelas AKP Jupriadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

“1 unit motor Honda Scoopy putih Nopol M 3460 CG, 1 bilah pisau dapur bergagang kayu, 1 pasang sandal hitam dengan tali hijau, dan 1 helm hitam kombinasi merah putih,” paparnya.

BACA JUGA :  Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Sementara itu, korban SB masih dirawat di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya berangsur membaik,” pungkasnya. (Mad/Zn).

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru