Pelaku Penganiayaan Warga Larangan Ditangkap Polres Pamekasan, Ini Motifnya

Avatar

- Reporter

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Polisi bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap SB (58), warga Desa Grujugan, pada Selasa (19/8/2025) pagi di rumah korban.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Begitu mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya diketahui dan berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membawa sebilah pisau dapur. Ia kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Motif penganiayaan ini diduga karena dendam lama. “Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki korban sekitar setahun lalu,” jelas AKP Jupriadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

“1 unit motor Honda Scoopy putih Nopol M 3460 CG, 1 bilah pisau dapur bergagang kayu, 1 pasang sandal hitam dengan tali hijau, dan 1 helm hitam kombinasi merah putih,” paparnya.

BACA JUGA :  Polisi Grebek Sarang Narkoba di Pamekasan: 3 Pengguna Ditangkap, Bandar Kabur, Petugas Terluka

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Sementara itu, korban SB masih dirawat di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya berangsur membaik,” pungkasnya. (Mad/Zn).

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB