Pelaku Penganiayaan Warga Larangan Ditangkap Polres Pamekasan, Ini Motifnya

Avatar

- Reporter

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Polisi bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap SB (58), warga Desa Grujugan, pada Selasa (19/8/2025) pagi di rumah korban.

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Sita Aset Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan Terkait Dugaan Korupsi Gadai Emas

“Begitu mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya diketahui dan berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih sambil membawa sebilah pisau dapur. Ia kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

Motif penganiayaan ini diduga karena dendam lama. “Pelaku merasa sakit hati karena pernah dicaci maki korban sekitar setahun lalu,” jelas AKP Jupriadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

“1 unit motor Honda Scoopy putih Nopol M 3460 CG, 1 bilah pisau dapur bergagang kayu, 1 pasang sandal hitam dengan tali hijau, dan 1 helm hitam kombinasi merah putih,” paparnya.

BACA JUGA :  Dari Tipidkor ke Reskrim Sampang: Jejak Integritas dan Keteladanan IPTU Nur Fajri Alim

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Sementara itu, korban SB masih dirawat di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya berangsur membaik,” pungkasnya. (Mad/Zn).

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru