JOMBANG, NOTICENEWS.ID — Tak lama setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menyampaikan komitmen kepemimpinannya di hadapan para muktamirin.
Di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026), Gus Kikin menandatangani sekaligus membacakan Kontrak Jam’iyyah dan Pakta Integritas sebagai bentuk kesanggupan menjalankan amanah organisasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin.
Kontrak tersebut memuat sejumlah komitmen yang harus dijalankan selama dirinya memimpin Tanfidziyah PBNU. Di antaranya terkait rekam jejak kepengurusan NU, jenjang kaderisasi, posisi politik, hingga kewajiban menjalankan keputusan organisasi.
Dalam dokumen itu, Gus Kikin menyatakan telah memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan pengalaman kepengurusan di lingkungan NU serta kelulusan kaderisasi PMKNU.
Ia juga menegaskan tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Selain itu, Gus Kikin menyatakan tidak pernah mendapatkan sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
Sebagai Ketua Umum PBNU, ia juga menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, termasuk menjaga amanah organisasi, memelihara keutuhan jam’iyyah serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Komitmen lainnya adalah mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur organisasi NU.
Tidak hanya berisi janji menjalankan tugas, Kontrak Jam’iyyah juga memuat konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Gus Kikin secara terbuka menyatakan siap menerima sanksi organisasi apabila dirinya terbukti melanggar komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen tersebut.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Penandatanganan Kontrak Jam’iyyah tersebut menjadi salah satu bagian penting dari mekanisme kepemimpinan PBNU periode 2026–2031. Langkah itu sekaligus menegaskan dorongan terhadap tata kelola organisasi yang lebih akuntabel, transparan, dan berlandaskan aturan jam’iyyah.
Sebelumnya, AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8/2026).
Penetapan berlangsung di Dalem KH Abdul Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Keputusan tersebut dibacakan oleh anggota AHWA, KH Anwar Iskandar.
Menurut Kiai Anwar, mekanisme tersebut menjadi bagian dari model baru dalam proses penetapan kepengurusan PBNU.
“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Kiai Anwar saat membacakan berita acara penetapan.
Dengan ditandatanganinya Kontrak Jam’iyyah, Gus Kikin kini resmi mengemban amanah sebagai nahkoda Tanfidziyah PBNU. Kontrak tersebut menjadi pengikat moral sekaligus organisasi bagi perjalanan kepemimpinannya selama lima tahun mendatang. (Mad/Aj).







