PAMEKASAN, notice – Aksi pembunuhan berdarah kembali mengguncang wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura. Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, berhasil diamankan aparat Polsek Pegantenan hanya beberapa saat setelah diduga melakukan pembunuhan keji terhadap korban M, Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan peristiwa tragis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa korban tewas di lokasi kejadian akibat luka robek parah di bagian perut dan luka di telunjuk kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
“Korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di teras rumahnya. Dugaan kuat, pembunuhan dilakukan oleh tiga pelaku menggunakan senjata tajam,” terang AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/7).
Tragedi bermula ketika ayah korban, M, mendengar suara teriakan dari arah teras rumah saat sedang berada di dapur. Saat keluar, ia menyaksikan langsung tiga orang tengah menganiaya anaknya dengan celurit.
“Salah satu pelaku sempat menghadang saksi dengan menodongkan celurit. Setelah korban tersungkur bersimbah darah, ketiganya langsung melarikan diri,” jelas AKP Sri.
Berdasarkan keterangan saksi, satu dari ketiga pelaku berhasil diidentifikasi sebagai S, yang langsung dibekuk petugas tak lama kemudian di kediamannya di Desa Ambender. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim kepolisian.
“Terduga pelaku S kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan dua pelaku lainnya dalam proses pelacakan dan pengejaran,” ujar AKP Sri.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat sepanjang 40 cm yang diduga digunakan dalam aksi sadis tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
“Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri. Proses hukum akan terus berjalan dan kami pastikan pelaku kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.







