PAMEKASAN, NOTICE – Kasus dugaan pengancaman menggunakan celurit dan perusakan gudang di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, segera memasuki tahap gelar perkara. Polres Pamekasan memastikan gelar perkara dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Evan Yoni Pratama, mengatakan seluruh saksi telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dengan rampungnya pemeriksaan tersebut, polisi bersiap melanjutkan gelar perkara.
“Kita mau gelar perkara dalam minggu depan. Semua saksi sudah kami panggil dan sudah rampung,” ujar Evan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan seorang perempuan berinisial SW pada 6 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit serta perusakan gudang milik korban yang diduga dilakukan seorang pria berinisial H bersama sejumlah rekannya.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga mengacungkan celurit ke arah SW dan anaknya sembari melontarkan ancaman. Peristiwa itu disebut membuat pelapor dan anaknya ketakutan. Selain itu, gudang milik SW juga dilaporkan mengalami perusakan.
Polres Pamekasan sebelumnya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada 19 Oktober 2026. Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti pada 22 Oktober 2026. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026 untuk menjalani pemeriksaan.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP. Gelar perkara pekan ini akan menjadi tahapan penting bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh. (znf/Aj).






