Mahfud MD Kupas Tuntas Revisi KUHP: Akhiri Warisan Kolonial, Namun Waspadai Celah Penyalahgunaan

Avatar

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

PAMEKASAN, NOTICE – Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi reformasi hukum pidana di Indonesia. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga kritik.

 

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan pandangannya terkait kelebihan dan kekurangan KUHP hasil revisi tersebut. Menurut Mahfud, secara substansi KUHP baru membawa perubahan positif yang signifikan bagi sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA :  Kisruh Dugaan Keracunan Makanan Gratis di SDN Pasanggar 1, Data Berbeda-Beda

 

Ia menilai, kelebihan utama revisi KUHP terletak pada keberhasilannya mengakhiri dominasi hukum pidana peninggalan kolonial yang selama ini masih digunakan di berbagai sektor. Selain itu, KUHP baru juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan.

 

“KUHP yang baru itu bagus. Pertama, mengakhiri hukum pidana kolonial. Kedua, memberikan perlindungan hak tersangka, misalnya aparat tidak bisa langsung menahan, dan terduga pelaku berhak didampingi penasihat hukum sejak awal,” ujar Mahfud saat diwawancarai usai acara Orasi Kebangsaan dan Penegakan Hukum di Pamekasan, Senin (05/01/2026).

BACA JUGA :  Kapolsek Galis Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

 

Meski demikian, Mahfud tidak menampik adanya sejumlah catatan kritis. Ia menyoroti penerapan Restoratif Justice yang dinilai perlu batasan tegas agar tidak mengabaikan hak-hak korban kejahatan. Selain itu, mekanisme plea bargaining juga berpotensi menimbulkan masalah jika pengawasan lemah.

 

“Kalau tidak diawasi ketat, bisa terjadi jual beli perkara atau tawar-menawar antara jaksa dan penyidik. Karena itu, sistem pengawasan harus benar-benar diperkuat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Musim Hujan Tiba, Wabup Pamekasan Gaungkan Siaga Bencana Berbasis Gotong Royong

 

Mahfud menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum serta komitmen pengawasan yang konsisten. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Tegas Membantah
Bupati Pamekasan: PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Pelantikan PC PMII Pamekasan 2026-2027, Fahril Anwar Usung Semangat “PMII Pamekasan Era Baru”
Pemkab Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial
30 Tahun Otonomi Daerah, Bupati Pamekasan Tekankan Sinergi dan Pelayanan Nyata untuk Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:44 WIB

Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Tegas Membantah

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Pamekasan: PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Berita Terbaru

Suasana Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB