PAMEKASAN, NOTICE – Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi reformasi hukum pidana di Indonesia. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga kritik.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan pandangannya terkait kelebihan dan kekurangan KUHP hasil revisi tersebut. Menurut Mahfud, secara substansi KUHP baru membawa perubahan positif yang signifikan bagi sistem penegakan hukum nasional.
Ia menilai, kelebihan utama revisi KUHP terletak pada keberhasilannya mengakhiri dominasi hukum pidana peninggalan kolonial yang selama ini masih digunakan di berbagai sektor. Selain itu, KUHP baru juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan.
“KUHP yang baru itu bagus. Pertama, mengakhiri hukum pidana kolonial. Kedua, memberikan perlindungan hak tersangka, misalnya aparat tidak bisa langsung menahan, dan terduga pelaku berhak didampingi penasihat hukum sejak awal,” ujar Mahfud saat diwawancarai usai acara Orasi Kebangsaan dan Penegakan Hukum di Pamekasan, Senin (05/01/2026).
Meski demikian, Mahfud tidak menampik adanya sejumlah catatan kritis. Ia menyoroti penerapan Restoratif Justice yang dinilai perlu batasan tegas agar tidak mengabaikan hak-hak korban kejahatan. Selain itu, mekanisme plea bargaining juga berpotensi menimbulkan masalah jika pengawasan lemah.
“Kalau tidak diawasi ketat, bisa terjadi jual beli perkara atau tawar-menawar antara jaksa dan penyidik. Karena itu, sistem pengawasan harus benar-benar diperkuat,” tegasnya.
Mahfud menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum serta komitmen pengawasan yang konsisten. (Znf/Aj).






