Mahfud MD Kupas Tuntas Revisi KUHP: Akhiri Warisan Kolonial, Namun Waspadai Celah Penyalahgunaan

Avatar

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

PAMEKASAN, NOTICE – Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi reformasi hukum pidana di Indonesia. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga kritik.

 

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan pandangannya terkait kelebihan dan kekurangan KUHP hasil revisi tersebut. Menurut Mahfud, secara substansi KUHP baru membawa perubahan positif yang signifikan bagi sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA :  BLT Buruh Rokok di Pamekasan Belum Cair, SK Bupati Jadi Kunci

 

Ia menilai, kelebihan utama revisi KUHP terletak pada keberhasilannya mengakhiri dominasi hukum pidana peninggalan kolonial yang selama ini masih digunakan di berbagai sektor. Selain itu, KUHP baru juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan.

 

“KUHP yang baru itu bagus. Pertama, mengakhiri hukum pidana kolonial. Kedua, memberikan perlindungan hak tersangka, misalnya aparat tidak bisa langsung menahan, dan terduga pelaku berhak didampingi penasihat hukum sejak awal,” ujar Mahfud saat diwawancarai usai acara Orasi Kebangsaan dan Penegakan Hukum di Pamekasan, Senin (05/01/2026).

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan: PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

 

Meski demikian, Mahfud tidak menampik adanya sejumlah catatan kritis. Ia menyoroti penerapan Restoratif Justice yang dinilai perlu batasan tegas agar tidak mengabaikan hak-hak korban kejahatan. Selain itu, mekanisme plea bargaining juga berpotensi menimbulkan masalah jika pengawasan lemah.

 

“Kalau tidak diawasi ketat, bisa terjadi jual beli perkara atau tawar-menawar antara jaksa dan penyidik. Karena itu, sistem pengawasan harus benar-benar diperkuat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Siswi SD di Mojokerto Tewas Tersambar Kereta Api

 

Mahfud menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum serta komitmen pengawasan yang konsisten. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Dari Bumi Tambakberas, Doa Mengalun Lewat Theme Song Muktamar ke-35 NU
BPP Tembakau 2026 Naik 6 Persen, Bupati Pamekasan: Jadi Referensi Transaksi Petani dan Gudang
Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
120 Pendaftar Berebut 40 Kursi Daurah Tahqiq Nahdlatut Turots di Muktamar ke-35 NU
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
YANMU Wakafkan Dua Ambulans dan 3.000 Mushaf Al-Qur’an untuk Dukung Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Andi Ali Syahbana Ajak Keluarga Besar DPRKP Pamekasan Perkuat Kekompakan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Dari Bumi Tambakberas, Doa Mengalun Lewat Theme Song Muktamar ke-35 NU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:10 WIB

BPP Tembakau 2026 Naik 6 Persen, Bupati Pamekasan: Jadi Referensi Transaksi Petani dan Gudang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:08 WIB

120 Pendaftar Berebut 40 Kursi Daurah Tahqiq Nahdlatut Turots di Muktamar ke-35 NU

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Berita Terbaru