Mahfud MD Kupas Tuntas Revisi KUHP: Akhiri Warisan Kolonial, Namun Waspadai Celah Penyalahgunaan

Avatar

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

PAMEKASAN, NOTICE – Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi reformasi hukum pidana di Indonesia. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga kritik.

 

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan pandangannya terkait kelebihan dan kekurangan KUHP hasil revisi tersebut. Menurut Mahfud, secara substansi KUHP baru membawa perubahan positif yang signifikan bagi sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA :  Viral Video Menu MBG Diduga Berulat, SPPG Batumarmar Bujur Tengah Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi

 

Ia menilai, kelebihan utama revisi KUHP terletak pada keberhasilannya mengakhiri dominasi hukum pidana peninggalan kolonial yang selama ini masih digunakan di berbagai sektor. Selain itu, KUHP baru juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan.

 

“KUHP yang baru itu bagus. Pertama, mengakhiri hukum pidana kolonial. Kedua, memberikan perlindungan hak tersangka, misalnya aparat tidak bisa langsung menahan, dan terduga pelaku berhak didampingi penasihat hukum sejak awal,” ujar Mahfud saat diwawancarai usai acara Orasi Kebangsaan dan Penegakan Hukum di Pamekasan, Senin (05/01/2026).

BACA JUGA :  Polisi Grebek Sarang Narkoba di Pamekasan: 3 Pengguna Ditangkap, Bandar Kabur, Petugas Terluka

 

Meski demikian, Mahfud tidak menampik adanya sejumlah catatan kritis. Ia menyoroti penerapan Restoratif Justice yang dinilai perlu batasan tegas agar tidak mengabaikan hak-hak korban kejahatan. Selain itu, mekanisme plea bargaining juga berpotensi menimbulkan masalah jika pengawasan lemah.

 

“Kalau tidak diawasi ketat, bisa terjadi jual beli perkara atau tawar-menawar antara jaksa dan penyidik. Karena itu, sistem pengawasan harus benar-benar diperkuat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Tawuran Maut di Pamekasan, Polisi Ungkap Detik-detik Dua Korban Tewas

 

Mahfud menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum serta komitmen pengawasan yang konsisten. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Harlah ke-27 PMII Mojokerto Bakal Dihadiri Musisi Sekaligus Vokalis Band Letto
Dorong Usaha Lintas Generasi, BRI Gelar Gathering dengan Tema “Building Wealth Strategies for Entrepreneur”
Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional
Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS
DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau
Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan
P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:54 WIB

Harlah ke-27 PMII Mojokerto Bakal Dihadiri Musisi Sekaligus Vokalis Band Letto

Minggu, 27 September 2026 - 11:24 WIB

Dorong Usaha Lintas Generasi, BRI Gelar Gathering dengan Tema “Building Wealth Strategies for Entrepreneur”

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Selasa, 22 September 2026 - 17:15 WIB

Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan

Berita Terbaru