Mahfud MD Kupas Tuntas Revisi KUHP: Akhiri Warisan Kolonial, Namun Waspadai Celah Penyalahgunaan

Avatar

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

Mahfud MD saat menyampaikan orasi kebangsaan dan penegakan hukum di Pendopo.

PAMEKASAN, NOTICE – Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi reformasi hukum pidana di Indonesia. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga kritik.

 

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan pandangannya terkait kelebihan dan kekurangan KUHP hasil revisi tersebut. Menurut Mahfud, secara substansi KUHP baru membawa perubahan positif yang signifikan bagi sistem penegakan hukum nasional.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

 

Ia menilai, kelebihan utama revisi KUHP terletak pada keberhasilannya mengakhiri dominasi hukum pidana peninggalan kolonial yang selama ini masih digunakan di berbagai sektor. Selain itu, KUHP baru juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan.

 

“KUHP yang baru itu bagus. Pertama, mengakhiri hukum pidana kolonial. Kedua, memberikan perlindungan hak tersangka, misalnya aparat tidak bisa langsung menahan, dan terduga pelaku berhak didampingi penasihat hukum sejak awal,” ujar Mahfud saat diwawancarai usai acara Orasi Kebangsaan dan Penegakan Hukum di Pamekasan, Senin (05/01/2026).

BACA JUGA :  Soroti Dugaan Keracunan MBG di SDN Pasanggar 1, Komisi 4 Akan Panggil Yayasan SPPG Al-Bukhari

 

Meski demikian, Mahfud tidak menampik adanya sejumlah catatan kritis. Ia menyoroti penerapan Restoratif Justice yang dinilai perlu batasan tegas agar tidak mengabaikan hak-hak korban kejahatan. Selain itu, mekanisme plea bargaining juga berpotensi menimbulkan masalah jika pengawasan lemah.

 

“Kalau tidak diawasi ketat, bisa terjadi jual beli perkara atau tawar-menawar antara jaksa dan penyidik. Karena itu, sistem pengawasan harus benar-benar diperkuat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Pamekasan Sidak ke RSUD Smart

 

Mahfud menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum serta komitmen pengawasan yang konsisten. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura
Diduga Malapraktik, Aktivis Geruduk Dinkes Pamekasan Desak Cabut Izin RSIA Puri Bunda Madura
PMII Desak Penuntasan Tambang Galian C di Pamekasan
Korwil BGN Pamekasan Mangkir dari Aksi PMII, Ketua DPRD: Kalau Perlu Diganti, Ganti Saja!
PC PMII Pamekasan Siap Kerahkan 500 Massa, Serukan Evaluasi Total Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
DKPP Pamekasan Siapkan Langkah Kongkrit untuk Petani Tembakau
Bupati Pamekasan Benahi Layanan Kesehatan, Seluruh Kepala Puskesmas Ditarget Definitif Tahun Ini
Sidak RSUD Smart Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Pastikan Mutu Layanan Terjaga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:04 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:27 WIB

Diduga Malapraktik, Aktivis Geruduk Dinkes Pamekasan Desak Cabut Izin RSIA Puri Bunda Madura

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:38 WIB

PMII Desak Penuntasan Tambang Galian C di Pamekasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:14 WIB

Korwil BGN Pamekasan Mangkir dari Aksi PMII, Ketua DPRD: Kalau Perlu Diganti, Ganti Saja!

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:24 WIB

PC PMII Pamekasan Siap Kerahkan 500 Massa, Serukan Evaluasi Total Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

PMII saat melakukan dialog dengan Bupati Pamekasan

Daerah

PMII Desak Penuntasan Tambang Galian C di Pamekasan

Rabu, 24 Jun 2026 - 23:38 WIB