PAMEKASAN, NOTICE – Program Bantuan Tematik Budidaya Ikan Air Tawar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai direalisasikan di Kabupaten Pamekasan sejak akhir Oktober 2026. Program yang menyasar 32 desa tersebut diperkirakan memiliki alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar.
Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada penyaluran sarana, prasarana, dan bibit ikan dari pemerintah pusat. Sebab, pengelolaan usaha budidaya nantinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa penerima bantuan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, mengatakan bantuan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor budidaya ikan air tawar di daerah.
“Kami mendapatkan bantuan sarana dan prasarana budidaya tematik ikan air tawar dari Kementerian,” ungkap Fata, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut telah dimulai sejak akhir Oktober lalu. Sebanyak 32 titik desa di Kabupaten Pamekasan berhasil mendapatkan alokasi bantuan tersebut.
“Perkiraan saya untuk alokasi anggaran program tersebut sekitar kurang lebih Rp1 miliar,” jelasnya.
Fata menambahkan, pemerintah daerah menargetkan seluruh rangkaian pelaksanaan program bantuan tersebut dapat diselesaikan pada 28 Desember 2026.
“Kita targetkan selesai pada tanggal 28 Desember,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Budidaya Dinas Pertanian Pamekasan, Slamet, menjelaskan bahwa proses mendapatkan bantuan diawali dengan pengajuan proposal dari pemerintah desa, kemudian dilanjutkan verifikasi dan validasi (verval) oleh Kementerian.
Menurutnya, Dinas Pertanian hanya berperan mendampingi serta memberikan rekomendasi terhadap pengajuan proposal dari desa.
“Mekanismenya mulai dari proses pengajuan proposal dari pemerintah desa serta verval dari Kementerian. Kami hanya mendampingi dan memberikan rekomendasi untuk pengajuan proposal,” terangnya.
Slamet mengungkapkan, pembagian tanggung jawab dalam program tersebut telah ditentukan. Pemerintah desa penerima bantuan wajib menyediakan lahan, ketersediaan air, serta fasilitas listrik. Sementara sarana dan prasarana budidaya beserta bibit ikan disediakan oleh Kementerian.
“Lahan, air, dan listrik itu ditanggung pemerintah desa. Untuk sarana prasarana dan bibit itu dari Kementerian,” paparnya.
Adapun 32 desa penerima bantuan tersebar di 11 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Batumarmar satu desa, Kadur dua desa, Larangan tiga desa, Pademawu tiga desa, Pakong tiga desa, Palengaan satu desa, Pamekasan enam desa, Pasean dua desa, Pegantenan tiga desa, Proppo enam desa, dan Waru dua desa.
Setiap titik budidaya diperkirakan mendapatkan sekitar 112 ribu bibit ikan. Jenis ikan yang disebutkan dalam program tersebut meliputi ikan lele.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pengelolaan usaha budidaya setelah bantuan disalurkan sepenuhnya akan dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing.
“Pengelola bantuan usaha budidaya air tawar tersebut sepenuhnya nanti dikelola dari pihak desa, dengan harapan bisa mendongkrak ekonomi masyarakat dan memperkuat swasembada pangan di Pamekasan,” pungkasnya. (znf/Aj).







