Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Avatar

- Reporter

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi foto bersama Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman bersama Direktur CV Jawara Internasional, Alfian Masrsuto.

Sesi foto bersama Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman bersama Direktur CV Jawara Internasional, Alfian Masrsuto.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok CV Jawara Internasional.

Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di gudang CV Jawara Internasional, Pamekasan, Kamis (24/9/2026), dan dihadiri langsung Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan manfaat dari penerimaan DBHCHT kepada buruh yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pamekasan juga mengapresiasi CV Jawara Internasional yang dinilai memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial pekerja, khususnya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi langkah dari CV Jawara Internasional Jaya yang telah mengumpulkan penerima BLT DBHCHT pada hari ini. Karena pertama, ternyata CV Jawara Internasional Jaya adalah pembayar BPJS terbesar menurut informasi, yaitu sebanyak Rp56.800.000,” ujar KH Kholilurrahman.

BACA JUGA :  Audiensi ke DPRD, Perkasa Pamekasan Desak UHC Kembali ke Prioritas

Menurut Bupati KH Kholil, kepatuhan perusahaan dalam membayar BPJS menjadi salah satu bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan sosial masyarakat sekaligus mendukung percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Pamekasan.

Karena itu, ia meminta perusahaan dan pelaku usaha lainnya di Pamekasan turut meningkatkan kepesertaan dan pembayaran BPJS bagi para pekerjanya.

“Saya mohon kepada owner dari beberapa mesin rokok, pabrik rokok, untuk lebih meningkatkan pembayaran BPJS, utamanya kepada pemerintah, sehingga dengan demikian mempercepat terealisasikannya BPJS UHC prioritas,” katanya.

Kh. Kholil menegaskan Pemkab Pamekasan juga terus mendorong para pengusaha untuk memenuhi kewajiban cukai dan jaminan sosial pekerja.

“Pemkab sudah berkirim surat kepada beberapa pengusaha agar supaya lebih aktif lagi membayar cukai, kemudian membayar BPJS sudah kami tekankan. Akan tetapi memang perlu kesadaran bersama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bos Migas H. Rudi Apresiasi Langkah Cepat Bupati Pamekasan Dorong Potensi Migas Madura

Bupati KH Kholil menilai dunia usaha memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama melalui penyerapan tenaga kerja. Karena itu, kontribusi pengusaha dan pemerintah dinilai perlu berjalan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Bupati KH Kholil turut mengapresiasi program sosial yang dilakukan CV Jawara Internasional, termasuk pemberangkatan masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah.

Kepada para penerima BLT DBHCHT, KH Kholilurrahman berpesan agar bantuan yang diterima dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Pesan saya kepada penerima BLT, pertama bersyukur. Kemudian manfaatkan dana yang kecil itu secara maksimal. Artinya tidak dihambur-hamburkan,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur CV Jawara Internasional, Alfian Masrsuto, menjelaskan bahwa buruh yang memenuhi persyaratan menerima BLT DBHCHT sebesar Rp600 ribu untuk satu tahap. Menurutnya, penyaluran BLT DBHCHT di Pamekasan umumnya dilakukan dalam dua tahap, sehingga total bantuan dalam satu tahun mencapai Rp1,2 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Dumas Masuk Polres, Aset Balai Desa Pesangger Disebut Disewakan: DPMD dan Camat Klaim Ada Musdes

“Untuk Kabupaten Pamekasan dibagi dua, biasanya awal tahun dan akhir tahun. Namun karena sekarang APBD baru diketok, maka ini sebetulnya harusnya bulan dua atau maksimal bulan tiga. Nah, ini baru dikasihkan sekarang,” ujar Alfian.

Ia menambahkan, penerima BLT DBHCHT tidak semata-mata ditentukan berdasarkan status sebagai buruh pabrik. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk status pekerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

“Yang penting kerja di CV Jawara, dalam satu tahun tidak pernah putus bekerja, kemudian didaftarkan oleh kita dan kita mampu untuk bayar BPJS Ketenagakerjaannya,” pungkasnya. (Mad/Aj).

Berita Terkait

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS
DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau
Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan
P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan
Dinsos Pamekasan Tekankan Pemdes Tak Asal Usulkan Penerima BLT DBHCHT, 5.500 Buruh Tani Jadi Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau

Selasa, 22 September 2026 - 17:15 WIB

Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Berita Terbaru