PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Aktivitas sejumlah pabrik rokok (PR) di Kabupaten Pamekasan turut menjadi sorotan dalam aksi Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan (SPMP) di depan Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (17/9/2026).
Dalam aksi tersebut, SPMP tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan bangunan sekolah di Kabupaten Sumenep yang disebut digunakan sebagai tempat produksi rokok, tetapi juga meminta Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap sejumlah PR yang berada di wilayah Pamekasan.
Koordinator Lapangan (Korlap) SPMP, Rohim, menyebut beberapa nama PR yang berada di wilayah Pamekasan dan dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengawasan. Di antaranya PR Pelita Jaya, Pagar Bumi, dan Hindu yang disebut berada di wilayah Desa Bulai, Desa Peltong, Kecamatan Galis, serta Kecamatan Larangan.
“Kita akan tetap mengawal sampai Bea Cukai melakukan penindakan tegas, baik dibekukan maupun dibatasi,” tegas Rohim di tengah massa aksi.
Sorotan SPMP terhadap industri rokok di Madura tersebut muncul setelah mereka mengungkap dugaan penggunaan bangunan sekolah di Sumenep sebagai lokasi produksi rokok. Dalam aksinya, Rohim juga menyampaikan adanya dugaan pembayaran sekitar Rp250 juta untuk setiap PR yang disebut menggunakan bangunan sekolah.
“Terdapat isu dugaan bahwa untuk membangun sekolah yang dijadikan PR tersebut, mereka membayar sekitar Rp250 juta per satu PR sekolah di Sumenep,” ujar Rohim.
Meski lokasi yang berada di Sumenep tersebut disebut telah dibekukan, SPMP meminta pengawasan tidak berhenti pada satu lokasi. Mereka mendorong Bea Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PR yang dinilai bermasalah, termasuk yang berada di Pamekasan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pejabat Bea Cukai Madura, Andru, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap PR yang menjadi sorotan dalam aksi mahasiswa.
“Tidak ada yang kami lewatkan, pengawasan dilakukan secara melekat. Kami sudah turun langsung menghitung jumlah karyawan hingga kapasitas produksi real untuk menentukan kuota cukai,” kata Andru di hadapan peserta aksi.
Menurut Andru, terhadap PR yang dikenakan pembatasan, Bea Cukai hanya memberikan jatah 50 lembar pita cukai. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan jatah normal satu rim yang mencapai 500 lembar.
Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari langkah pengawasan sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.
Sementara bagi PR yang telah resmi dikenakan pembekuan, akses penebusan pita cukai dihentikan sepenuhnya.
“Kalau dibekukan ya nol, tidak bisa nebus pita cukai sama sekali. Aspirasi ini juga akan kami teruskan ke Kanwil Bea Cukai,” tegas Andru.
SPMP menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut Bea Cukai Madura terhadap PR yang mereka soroti. Khusus di Pamekasan, mereka meminta pengawasan dilakukan secara terbuka dan berbasis pemeriksaan lapangan agar keberadaan maupun aktivitas produksi masing-masing PR dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan PR fiktif maupun dugaan pembayaran Rp250 juta tersebut masih merupakan pernyataan yang disampaikan SPMP dalam aksi demonstrasi dan belum menjadi kesimpulan hukum. (Mad/Aj).






