Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Avatar

- Reporter

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur CV Jawara Internasional, Alfian Masrsuto, saat diwawancarai.

Direktur CV Jawara Internasional, Alfian Masrsuto, saat diwawancarai.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok di Pamekasan turut menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban cukai, pajak hingga jaminan sosial pekerja, Kamis (24/9/2026).

Direktur CV Jawara Internasional, Alfian Masrsuto, menjelaskan bahwa BLT DBHCHT yang diterima buruh merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bersumber dari penerimaan negara melalui sektor hasil tembakau.

Menurut Alfian, perusahaan yang pekerjanya menerima manfaat tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran cukai, tetapi juga sejumlah kewajiban lain, termasuk pajak, PPN hasil tembakau, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Yang didapat oleh para buruh pabrik hari ini itu adalah BLT DBHCHT. DBHCHT itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Karena ini terkait dengan cukai, perusahaan tersebut sudah bayar cukai. Yang kedua bayar pajak, yang ketiga bayar PPN HT, selanjutnya bayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan, masing-masing buruh di Kabupaten Pamekasan menerima BLT DBHCHT sebesar Rp600 ribu dalam satu tahap. Penyaluran tersebut biasanya dilakukan dalam dua tahap sehingga total bantuan dalam setahun mencapai Rp1,2 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Alfian menyebut pencairan tahun ini mengalami keterlambatan karena berkaitan dengan penetapan APBD.

BACA JUGA :  Wabup Pamekasan Tinjau Dapur MBG di Pademawu Timur, Pastikan Standar Higiene Terpenuhi

“Untuk Kabupaten Pamekasan dibagi dua, biasanya awal tahun dan akhir tahun. Namun karena sekarang APBD baru diketok, maka ini sebetulnya harusnya bulan dua atau maksimal bulan tiga. Nah, ini baru dikasihkan sekarang,” katanya.

Alfian juga menjelaskan bahwa tidak semua buruh otomatis mendapatkan BLT DBHCHT. Salah satu ketentuannya adalah pekerja harus memiliki masa kerja yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Enggak ada kriteria tertentu. Yang penting kerja di CV Jawara, dalam satu tahun tidak pernah putus bekerja, kemudian didaftarkan oleh kita dan kita mampu untuk bayar BPJS Ketenagakerjaannya,” jelasnya.

Ia menilai kepesertaan BPJS menjadi salah satu hal penting karena masih terdapat pekerja di sejumlah perusahaan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal.

Menurut Alfian, perusahaan yang membayar cukai namun tidak memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS pekerjanya dapat menyebabkan buruh tidak masuk dalam penerima manfaat BLT sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Saat ini, CV Jawara memiliki lebih dari 700 pekerja. Namun, tidak seluruhnya dapat masuk dalam penerima BLT DBHCHT karena terdapat pekerja baru yang belum memenuhi ketentuan masa kerja.

BACA JUGA :  Dari Pelantikan ke Aksi: ORMAWA IDB Pamekasan Langsung Gaspol Bekal Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

Alfian berharap ke depan manfaat BLT DBHCHT dapat terus berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah pekerja di perusahaan. Ia menyebut jumlah pekerja CV Jawara mengalami peningkatan signifikan sejak perusahaan berdiri.

“Sejak berdiri, Jawara itu meningkat 350 persen dari pendapatan pertama 177 orang, sekarang 537 orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman memberikan apresiasi terhadap CV Jawara Internasional atas kontribusinya dalam kepesertaan BPJS pekerja.

Bupati KH Kholil menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, CV Jawara menjadi salah satu perusahaan dengan pembayaran BPJS terbesar, yakni mencapai sekitar Rp56,8 juta.

“Saya mengapresiasi langkah dari CV Jawara Internasional Jaya yang telah mengumpulkan penerima BLT DBHCHT pada hari ini. Karena pertama, ternyata CV Jawara Internasional Jaya adalah pembayar BPJS terbesar menurut informasi, yaitu sebanyak Rp56.800.000,” ujar KH Kholilurrahman.

Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula dukungan terhadap upaya pemerintah memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC).

Karena itu, Bupati KH Kholil meminta perusahaan dan pengusaha di Pamekasan meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran BPJS.

BACA JUGA :  Pamekasan Expo 2025 Meriahkan HUT ke-12 Gapura Indonesia, Dorong Ekonomi dan Kreativitas Anak Muda

“Saya mohon untuk lebih meningkatkan pembayaran BPJS, utamanya kepada pemerintah, sehingga dengan demikian mempercepat terealisasikannya UHC prioritas,” katanya.

Selain BPJS, KH Kholilurrahman mengatakan Pemkab Pamekasan juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengusaha agar lebih aktif memenuhi kewajiban cukai.

“Pemkab sudah berkirim surat kepada beberapa pengusaha agar supaya lebih aktif lagi membayar cukai, kemudian membayar BPJS sudah kami tekankan. Akan tetapi memang perlu kesadaran bersama,” jelasnya.

Bupati KH Kholil menilai keberadaan pengusaha memiliki peran penting terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun perlindungan sosial pekerja.

Ia juga mengapresiasi sejumlah program sosial yang dilakukan CV Jawara, termasuk pemberangkatan masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah.

Menurut KH Kholil, kepedulian dunia usaha terhadap pekerja dan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kewajiban perusahaan kepada negara.

Sementara kepada para penerima BLT DBHCHT, Bupati berpesan agar bantuan tersebut digunakan secara bijak dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting.

“Pesan saya kepada penerima BLT, pertama bersyukur. Kemudian manfaatkan dana yang kecil itu secara maksimal. Artinya tidak dihambur-hamburkan,” pungkasnya. (Mad/Aj).

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional
DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau
Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan
P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau

Selasa, 22 September 2026 - 17:15 WIB

Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Berita Terbaru