Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Mesum Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap di Surabaya

Avatar

- Reporter

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Terduga pembuatan dan penyebar video atau konten pornografi saat diamankan oleh Polres Pamekasan.

Keterangan foto: Terduga pembuatan dan penyebar video atau konten pornografi saat diamankan oleh Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, notice – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus peredaran video mesum sesama jenis yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, ditangkap atas dugaan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi tersebut.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim Cyber Polres Pamekasan setelah mendapati video tak senonoh itu beredar di sejumlah grup WhatsApp di wilayah Pamekasan.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Tawuran Maut di Pamekasan, Polisi Ungkap Detik-detik Dua Korban Tewas

“Kami telah mengamankan satu pelaku, FR, yang terbukti membuat sekaligus menyebarkan video melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7).

Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku membuat video tersebut bersama pasangan sejenisnya sejak Agustus 2024. Ia ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti di tempat kosnya di Surabaya, Kamis (17/7).

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Klarifikasi Isu Hoaks Razia dan STNK Mati

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Infinix Smart 8 berisi video pornografi yang ia buat.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas.

BACA JUGA :  Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU

“Kasus ini bukan hanya ancaman terhadap norma kesusilaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan, seperti peningkatan potensi penularan HIV/AIDS dan dampak psikologis seperti depresi dan kecemasan akibat perilaku menyimpang tersebut.

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Pamekasan Deklarasikan Dukungan dan Siap Kawal Asta Cita
DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Pamekasan Deklarasikan Dukungan dan Siap Kawal Asta Cita

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB