PAMEKASAN, notice – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus peredaran video mesum sesama jenis yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, ditangkap atas dugaan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi tersebut.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim Cyber Polres Pamekasan setelah mendapati video tak senonoh itu beredar di sejumlah grup WhatsApp di wilayah Pamekasan.
“Kami telah mengamankan satu pelaku, FR, yang terbukti membuat sekaligus menyebarkan video melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7).
Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku membuat video tersebut bersama pasangan sejenisnya sejak Agustus 2024. Ia ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti di tempat kosnya di Surabaya, Kamis (17/7).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Infinix Smart 8 berisi video pornografi yang ia buat.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.
AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas.
“Kasus ini bukan hanya ancaman terhadap norma kesusilaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan, seperti peningkatan potensi penularan HIV/AIDS dan dampak psikologis seperti depresi dan kecemasan akibat perilaku menyimpang tersebut.







