Polres Pamekasan Bongkar Kasus Video Mesum Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap di Surabaya

Avatar

- Reporter

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Terduga pembuatan dan penyebar video atau konten pornografi saat diamankan oleh Polres Pamekasan.

Keterangan foto: Terduga pembuatan dan penyebar video atau konten pornografi saat diamankan oleh Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, notice – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus peredaran video mesum sesama jenis yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, ditangkap atas dugaan memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi tersebut.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim Cyber Polres Pamekasan setelah mendapati video tak senonoh itu beredar di sejumlah grup WhatsApp di wilayah Pamekasan.

BACA JUGA :  Jelang Hari Jadi Polwan ke-76, Srikandi Bhayangkara Polres Pamekasan Bersih-bersih Masjid

“Kami telah mengamankan satu pelaku, FR, yang terbukti membuat sekaligus menyebarkan video melanggar norma kesusilaan,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7).

Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku membuat video tersebut bersama pasangan sejenisnya sejak Agustus 2024. Ia ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti di tempat kosnya di Surabaya, Kamis (17/7).

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Transaksi Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Infinix Smart 8 berisi video pornografi yang ia buat.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas.

BACA JUGA :  Berantas Perjudian, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 14 Tersangka Judi Sabung Ayam

“Kasus ini bukan hanya ancaman terhadap norma kesusilaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan, seperti peningkatan potensi penularan HIV/AIDS dan dampak psikologis seperti depresi dan kecemasan akibat perilaku menyimpang tersebut.

Berita Terkait

Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Presiden RI Prabowo Terima Kartanu Seumur Hidup dari PBNU, Momen Bersejarah di Penutupan Muktamar ke-35 NU
Usai Terpilih Ketum PBNU, Gus Kikin Teken Pakta Integritas: Siap Disanksi Jika Melanggar
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031
Pameran Turots Warnai Muktamar ke-35 NU Hidupkan Jejak Keilmuan Ulama Nusantara
Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Disulap Jadi Kawasan Muktamar dan Pusat UMKM
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air
Ketua Umum PB NU Ungkap Strategi Geopolitik Mbah Wahab: Batal ke Saudi, Pilih Bangun Fondasi NU

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Terima Kartanu Seumur Hidup dari PBNU, Momen Bersejarah di Penutupan Muktamar ke-35 NU

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Usai Terpilih Ketum PBNU, Gus Kikin Teken Pakta Integritas: Siap Disanksi Jika Melanggar

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pameran Turots Warnai Muktamar ke-35 NU Hidupkan Jejak Keilmuan Ulama Nusantara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jelang Muktamar NU ke-35, Tambakberas Disulap Jadi Kawasan Muktamar dan Pusat UMKM

Berita Terbaru