Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Vonis Terdakwa PAW Kades Gugul Tlanakan Dipangkas

Avatar

- Reporter

Jumat, 7 November 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

Para terdakwa menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

PAMEKASAN, NOTICE – Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh sorotan, babak akhir kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto, sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Tersangka Ditangkap di Kamar Mandi

 

Putusan ini sekaligus mengukuhkan perubahan vonis terhadap lima terdakwa (QZ, MR, MS, MSM, dan T) yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Melalui putusan banding, PT Surabaya memangkas hukuman mereka menjadi 1 tahun penjara.

 

Dalam amar putusannya, PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding para terdakwa, dan mengubah putusan PN Pamekasan Nomor 71/Pid.B/2025/PN PMK tertanggal 24 Juli 2025.

BACA JUGA :  PC GP Ansor Pamekasan Kecam Keras Trans7: Jangan Lecehkan Marwah Pesantren

 

“Menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa masing-masing 1 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT Surabaya.

 

Kabar ditolaknya kasasi oleh MA pada Jumat (7/11/2025) langsung disambut haru keluarga terdakwa.

 

“Perjuangan panjang ini akhirnya berbuah keadilan. MA menolak kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, dengan wajah lega.

BACA JUGA :  Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku

 

Dengan putusan final ini, seluruh terdakwa resmi menjalani hukuman sesuai vonis hasil banding. (Znf/Aj).

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe
Hampir 5 Tahun Buron, DPO Pembunuhan di Batumarmar Ditangkap di Jember
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB