PAMEKASAN, NOTICE – Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh sorotan, babak akhir kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto, sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan ini sekaligus mengukuhkan perubahan vonis terhadap lima terdakwa (QZ, MR, MS, MSM, dan T) yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Melalui putusan banding, PT Surabaya memangkas hukuman mereka menjadi 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding para terdakwa, dan mengubah putusan PN Pamekasan Nomor 71/Pid.B/2025/PN PMK tertanggal 24 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa masing-masing 1 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT Surabaya.
Kabar ditolaknya kasasi oleh MA pada Jumat (7/11/2025) langsung disambut haru keluarga terdakwa.
“Perjuangan panjang ini akhirnya berbuah keadilan. MA menolak kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, dengan wajah lega.
Dengan putusan final ini, seluruh terdakwa resmi menjalani hukuman sesuai vonis hasil banding. (Znf/Aj).







