Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Vonis Terdakwa PAW Kades Gugul Tlanakan Dipangkas

Avatar

- Reporter

Jumat, 7 November 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

Para terdakwa menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

PAMEKASAN, NOTICE – Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh sorotan, babak akhir kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto, sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA :  Utoyo Rahmad Luruskan Isu Pengrusakan, Tegaskan Hanya Perbaikan Rumah Keluarga di Pamekasan

 

Putusan ini sekaligus mengukuhkan perubahan vonis terhadap lima terdakwa (QZ, MR, MS, MSM, dan T) yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Melalui putusan banding, PT Surabaya memangkas hukuman mereka menjadi 1 tahun penjara.

 

Dalam amar putusannya, PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding para terdakwa, dan mengubah putusan PN Pamekasan Nomor 71/Pid.B/2025/PN PMK tertanggal 24 Juli 2025.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bongkar Kasus Dugaan Pencabulan, Tersangka Utama Berinisial F Diamankan

 

“Menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa masing-masing 1 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT Surabaya.

 

Kabar ditolaknya kasasi oleh MA pada Jumat (7/11/2025) langsung disambut haru keluarga terdakwa.

 

“Perjuangan panjang ini akhirnya berbuah keadilan. MA menolak kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, dengan wajah lega.

BACA JUGA :  Trans7 Minta Maaf ke Pondok Pesantren Lirboyo, Akui Ada Kelalaian dalam Proses Penayangan

 

Dengan putusan final ini, seluruh terdakwa resmi menjalani hukuman sesuai vonis hasil banding. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
Ketua PW GP Ansor Jatim Apresiasi Gagalnya Penyelundupan Narkoba di Juanda
Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan Selama Enam Jam

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda

Berita Terbaru