Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Vonis Terdakwa PAW Kades Gugul Tlanakan Dipangkas

Avatar

- Reporter

Jumat, 7 November 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

Para terdakwa menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

PAMEKASAN, NOTICE – Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh sorotan, babak akhir kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto, sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA :  Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku

 

Putusan ini sekaligus mengukuhkan perubahan vonis terhadap lima terdakwa (QZ, MR, MS, MSM, dan T) yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Melalui putusan banding, PT Surabaya memangkas hukuman mereka menjadi 1 tahun penjara.

 

Dalam amar putusannya, PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding para terdakwa, dan mengubah putusan PN Pamekasan Nomor 71/Pid.B/2025/PN PMK tertanggal 24 Juli 2025.

BACA JUGA :  Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Kepergok Melakukan Penyelundupan Narkoba

 

“Menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa masing-masing 1 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT Surabaya.

 

Kabar ditolaknya kasasi oleh MA pada Jumat (7/11/2025) langsung disambut haru keluarga terdakwa.

 

“Perjuangan panjang ini akhirnya berbuah keadilan. MA menolak kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujar Ahmad, salah satu keluarga terdakwa, dengan wajah lega.

BACA JUGA :  Misterius, Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Tlanakan Pamekasan

 

Dengan putusan final ini, seluruh terdakwa resmi menjalani hukuman sesuai vonis hasil banding. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB