Kejari Pamekasan Sita Aset Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan Terkait Dugaan Korupsi Gadai Emas

Avatar

- Reporter

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kejari Pamekasan saat memasang plang penyitaan aset di tanah milik H, Agen UPS Palengaan, Pamekasan.

Keterangan foto: Kejari Pamekasan saat memasang plang penyitaan aset di tanah milik H, Agen UPS Palengaan, Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Setelah menetapkan H, Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan, sebagai tersangka, penyidik kini menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan,” jelas Ardian.

Kata Ardian, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Pamekasan Nomor: Print-745/M5.18/Fd.2/06/2025 dan izin Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 251/PanPid B-SITA/2025/PN Pmk, penyidik berhasil menyita empat aset berupa tanah dan bangunan, yaitu:

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Berujung Maut di Pangorayan

“Tanah seluas ±546 m², Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01464 atas nama H. Tanah seluas ±1.517 m², SHM Nomor 01477 atas nama H. Tanah seluas ±2.024 m², SHM Nomor 01639 atas nama H. Tanah seluas ±916 m², SHM Nomor 02850 atas nama H,” paparnya.

Ardian menegaskan, penyitaan aset tersebut menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.

BACA JUGA :  Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

“Kejari Pamekasan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan akan terus kami dalami,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (Mad).

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru