Kejari Pamekasan Sita Aset Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan Terkait Dugaan Korupsi Gadai Emas

Avatar

- Reporter

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kejari Pamekasan saat memasang plang penyitaan aset di tanah milik H, Agen UPS Palengaan, Pamekasan.

Keterangan foto: Kejari Pamekasan saat memasang plang penyitaan aset di tanah milik H, Agen UPS Palengaan, Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Setelah menetapkan H, Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan, sebagai tersangka, penyidik kini menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.

BACA JUGA :  Bongkar Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah, Kepala Unit UPS Palengaan Ditetapkan Jadi Tersangka

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan,” jelas Ardian.

Kata Ardian, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Pamekasan Nomor: Print-745/M5.18/Fd.2/06/2025 dan izin Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 251/PanPid B-SITA/2025/PN Pmk, penyidik berhasil menyita empat aset berupa tanah dan bangunan, yaitu:

BACA JUGA :  Momentum Hakordia, Kejari Pamekasan Beberkan Hasil Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

“Tanah seluas ±546 m², Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01464 atas nama H. Tanah seluas ±1.517 m², SHM Nomor 01477 atas nama H. Tanah seluas ±2.024 m², SHM Nomor 01639 atas nama H. Tanah seluas ±916 m², SHM Nomor 02850 atas nama H,” paparnya.

Ardian menegaskan, penyitaan aset tersebut menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

“Kejari Pamekasan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan akan terus kami dalami,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (Mad).

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe
Hampir 5 Tahun Buron, DPO Pembunuhan di Batumarmar Ditangkap di Jember
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB