PAMEKASAN//NOTICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Setelah menetapkan H, Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan, sebagai tersangka, penyidik kini menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan,” jelas Ardian.
Kata Ardian, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Pamekasan Nomor: Print-745/M5.18/Fd.2/06/2025 dan izin Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 251/PanPid B-SITA/2025/PN Pmk, penyidik berhasil menyita empat aset berupa tanah dan bangunan, yaitu:
“Tanah seluas ±546 m², Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01464 atas nama H. Tanah seluas ±1.517 m², SHM Nomor 01477 atas nama H. Tanah seluas ±2.024 m², SHM Nomor 01639 atas nama H. Tanah seluas ±916 m², SHM Nomor 02850 atas nama H,” paparnya.
Ardian menegaskan, penyitaan aset tersebut menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.
“Kejari Pamekasan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan akan terus kami dalami,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (Mad).





