Kejari Pamekasan Sita Aset Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan Terkait Dugaan Korupsi Gadai Emas

Avatar

- Reporter

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kejari Pamekasan saat memasang plang penyitaan aset di tanah milik H, Agen UPS Palengaan, Pamekasan.

Keterangan foto: Kejari Pamekasan saat memasang plang penyitaan aset di tanah milik H, Agen UPS Palengaan, Pamekasan.

PAMEKASAN//NOTICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Setelah menetapkan H, Agen Unit Pegadaian Syariah Palengaan, sebagai tersangka, penyidik kini menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan,” jelas Ardian.

Kata Ardian, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Pamekasan Nomor: Print-745/M5.18/Fd.2/06/2025 dan izin Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 251/PanPid B-SITA/2025/PN Pmk, penyidik berhasil menyita empat aset berupa tanah dan bangunan, yaitu:

BACA JUGA :  Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

“Tanah seluas ±546 m², Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01464 atas nama H. Tanah seluas ±1.517 m², SHM Nomor 01477 atas nama H. Tanah seluas ±2.024 m², SHM Nomor 01639 atas nama H. Tanah seluas ±916 m², SHM Nomor 02850 atas nama H,” paparnya.

Ardian menegaskan, penyitaan aset tersebut menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.

BACA JUGA :  Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

“Kejari Pamekasan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan akan terus kami dalami,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Palengaan ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (Mad).

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru